Daerah
Warga Wisma Mas Kutajaya, Urunan Wakaf Tanah untuk Mushola
20 Sep 2024 |
109 |
Penulis : PC Kab.Tangerang|
Publisher : Biro Humas APRI Banten
Pasar Kemis, 20 September 2024
– Warga Perumahan Wisma Mas Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang, menunjukkan kepedulian tinggi terhadap pengembangan fasilitas ibadah
di lingkungan mereka. Melalui perwakilannya, Sumarno, yang ditunjuk sebagai
perwakilan warga sekaligus wakif, telah mengurus proses Akta Ikrar Wakaf (AIW)
di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka
telah melakukan wakaf tanah untuk penambahan lahan mushola Ar Rohman.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf
dengan nomor WT.1/00001/3603121/2024 berlangsung pada hari Jumat, 20 September
2024, di kantor KUA Pasar Kemis. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Pasar
Kemis, wakif Sumarno, nadzir, serta dua orang saksi.

Dalam proses penandatanganan ini,
Sumarno menyampaikan rasa syukur atas terbitnya akta ikrar wakaf tersebut. Ia dan warga berharap tanah mushola
yang dihasilkan dari wakaf ini dapat
dimanfaatkan oleh seluruh warga untuk kegiatan ibadah dan menjadi pusat
kegiatan keagamaan di lingkungan perumahan.
Kepala KUA Pasar Kemis
mengapresiasi inisiatif warga Wisma Mas Kutajaya dan berharap mushola ini dapat
menjadi sarana ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Wakaf seperti
ini merupakan wujud gotong royong masyarakat yang sangat positif dan patut
menjadi contoh bagi lingkungan lain,” ujar beliau.
Setelah penandatanganan AIW, Masyarakat
warga wisma mas diharapkan dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan menjadi amal
jariyah bagi para wakif dan menjadi bukti nyata akan kepedulian warga terhadap
nilai-nilai keagamaan dan sosial.
Share
|
|
|
|