Wakaf Wajib Profesional, Kemenag Lamteng Turunkan Tim Appraisal, Sasar Manfaat Maksimal
Daerah

Wakaf Wajib Profesional, Kemenag Lamteng Turunkan Tim Appraisal, Sasar Manfaat Maksimal

  27 Nov 2025 |   22 |   Penulis : PC APRI LAMPUNG TENGAH |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Tengah, APRI (Humas)— Dalam upaya mewujudkan tata kelola perwakafan yang modern, transparan, dan berdaya guna tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Pendampingan Tim Appraisal Perubahan Harta Benda Wakaf. Kegiatan vital ini dilaksanakan di Masjid Baitul Mustaqim, Kelurahan Noto Harjo, Kecamatan Trimurjo, pada Kamis (27/11/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perubahan aset wakaf tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjamin peningkatan manfaat optimal bagi umat.

Pendampingan tim appraisal ini menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag Lampung Tengah, Kabag Kesra, perwakilan ATR  BPN, MUI, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kepala KUA Trimurjo, Kepala Kampung, Takmir Masjid, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Trimurjo.



Tujuan utama dari pendampingan ini adalah melakukan penilaian, verifikasi mendalam, dan validasi data terkait usulan perubahan harta benda wakaf. Hal ini esensial untuk menjamin bahwa prosesnya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan yang terpenting, tidak mengurangi nilai serta manfaat wakaf bagi masyarakat. Proses appraisal juga berfungsi sebagai sarana untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas aset wakaf yang sedang diajukan perubahannya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), H. Taqiudin Absor, S.Th.I., M.Pd.I, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian administrasi wakaf dan menjamin kelengkapan dokumen. "Kami mendampingi nadzir secara penuh dalam proses penilaian yang dilakukan tim appraisal ini demi kepastian administrasi wakaf yang sah," ujarnya.



Kepala Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I, dalam arahannya menekankan prinsip fundamental dalam pengelolaan wakaf. Ia menegaskan pentingnya menjaga amanah wakaf agar selalu memberikan kemaslahatan (kebaikan) yang maksimal bagi umat.

Maryan berkomitmen penuh untuk mendukung setiap usulan perubahan atau pengembangan harta benda wakaf, selama hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan terbukti memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi jemaah serta masyarakat sekitar.



“Kami berharap proses appraisal ini berjalan lancar, objektif, dan sesuai regulasi. Wakaf harus dikelola secara profesional agar mampu menjadi kekuatan ekonomi umat yang signifikan,” pungkasnya.

Setelah rampung melaksanakan proses appraisal wakaf, kegiatan dilanjutkan dengan agenda strategis lainnya, yaitu peninjauan lokasi tanah hibah yang direncanakan sebagai tempat pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trimurjo yang baru. 

Bagikan Artikel Ini

Infografis