Tingkatkan Transparansi, Kepala KUA Sidikalang Instruksikan Penyusunan SOP Layanan Publik
Daerah

Tingkatkan Transparansi, Kepala KUA Sidikalang Instruksikan Penyusunan SOP Layanan Publik

  03 Jun 2026 |   23 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat luas. Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional, institusi ini kini memfokuskan perhatian penuh pada pembenahan sistem layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi internal.

Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi awal pekan sekaligus evaluasi bulanan yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sidikalang. Pertemuan penting tersebut diselenggarakan pada Senin (01/06) bertempat di ruang Balai Nikah KUA Sidikalang, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, penghulu, penyuluh, serta staf administrasi.

Dalam arahannya, Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM., menegaskan bahwa kejelasan prosedur adalah hak mutlak yang harus diterima oleh masyarakat selaku pengguna layanan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh lini pelayanan di KUA Sidikalang memiliki SOP yang baku dan terukur dengan jelas.

Abdul Yajid memerinci bahwa SOP tersebut harus mencakup seluruh aspek pelayanan, mulai dari urusan surat rekomendasi nikah hingga pendaftaran nikah. Setiap tahapan administrasi pencatatan sipil keagamaan ini harus memiliki alur yang ringkas namun tetap mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Tidak hanya urusan pernikahan, penataan SOP yang detail ini juga wajib diterapkan pada sektor pelayanan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam lainnya. Hal ini termasuk urusan kemasjidan, seperti proses sertifikasi kiblat, susunan kepengurusan takmir, hingga fasilitasi pembinaan mualaf dan kegiatan majelis taklim di wilayah Sidikalang. 



"Pelayanan zakat dan wakaf juga harus dimasukkan dalam SOP yang detail. Kita ingin masyarakat yang datang mengurus administrasi keagamaan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian waktu yang jelas," ujar H. Abdul Yajid Lingga di hadapan seluruh jajaran pegawai.

Ia menekankan bahwa ketegasan mengenai estimasi waktu penyelesaian berkas atau kapan sebuah layanan selesai diproses adalah poin paling krusial dalam SOP baru ini. Dengan adanya transparansi waktu, masyarakat dapat mengetahui secara pasti proses yang sedang berjalan dan tidak perlu menunggu tanpa kejelasan di kantor KUA. Lebih lanjut, Kepala KUA menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai durasi pelayanan ini akan meminimalisasi potensi keluhan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik yang prima di era modern harus mengedepankan efisiensi waktu dan kemudahan akses bagi setiap warga.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini diakhiri dengan pembagian tugas tim perumus untuk menyusun dan merapikan draf SOP teknis tersebut. Seluruh jajaran pegawai KUA Sidikalang menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan aturan baru ini demi menghadirkan pelayanan publik keummatan yang jauh lebih baik, bersih, dan melayani. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis