Tanah 1111 Meter Persegi untuk Pendidikan: Wakaf Pondok Pesantren Salamul Qur'an Resmi Tercatat
Daerah

Tanah 1111 Meter Persegi untuk Pendidikan: Wakaf Pondok Pesantren Salamul Qur'an Resmi Tercatat

  26 Dec 2024 |   65 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas] – Prosesi wakaf tanah seluas 1.111 meter persegi untuk Pondok Pesantren Salamul Qur'an di Desa Sidodadi berlangsung khidmat, menandai kontribusi nyata masyarakat terhadap pendidikan Islam. Penandatangan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Nur, S.Ag., dengan wakif Ernita Yohana dan nazir Ismail Ja’far, Lc., pada hari ini. 

Turut hadir dalam acara tersebut saksi-saksi resmi, Ozhi Pratama dan Aliya Nabila Sari, yang menyaksikan pengikraran tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang mengikat. 

Tanah yang diwakafkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren Salamul Qur'an, sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam yang berkomitmen pada pengajaran Al-Qur'an dan nilai-nilai keislaman.

“Wakaf ini menjadi wujud kepedulian masyarakat terhadap pendidikan agama di Pekalongan. Kami harap tanah ini akan menjadi ladang keberkahan dan membawa manfaat besar bagi umat,” ungkap Muhammad Nur, S.Ag., setelah prosesi selesai.

Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung institusi pendidikan Islam untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |