Survey Tanah Wakaf: Kepala KUA Way Sulan Pastikan Kejelasan Status 13 Tanah Wakaf
Daerah

Survey Tanah Wakaf: Kepala KUA Way Sulan Pastikan Kejelasan Status 13 Tanah Wakaf

  07 Nov 2024 |   157 |   Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Selatan – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., melakukan survei ke 13 lokasi tanah wakaf di wilayah Way Sulan. Tanah-tanah wakaf ini telah digunakan untuk bangunan masjid, musala, dan lahan makam, namun belum memiliki pencatatan legal yang sah. Survei ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), guna melegalkan status tanah wakaf tersebut secara hukum. 6 November 2024.

Nurhadi menjelaskan bahwa meskipun bangunan-bangunan masjid dan musala sudah berdiri dan digunakan oleh masyarakat, tanah wakafnya belum tercatat secara resmi.

"Langkah ini sangat penting agar tanah yang diwakafkan dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi sengketa atau klaim di kemudian hari," ungkap Nurhadi.

Dalam survei ini, 12 lokasi difokuskan pada bangunan masjid dan musala, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan lahan makam umum. Survei tersebut meliputi verifikasi lokasi, ukuran tanah, dan pengecekan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para wakif, untuk memastikan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam penerbitan AIW.

Didampingi staf KUA dan tokoh masyarakat, Nurhadi menegaskan pentingnya proses legalisasi tanah wakaf melalui AIW. “Dengan adanya AIW, status tanah ini akan terlindungi oleh hukum, menjamin keberlanjutan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah dan makam,” jelasnya.

Proses ini, menurutnya, merupakan wujud tanggung jawab KUA dalam memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai amanah para wakif dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat setempat, khususnya para wakif, menyambut baik survei ini. Sajirun, salah seorang wakif yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan harapannya agar tanah wakafnya segera terdaftar resmi. “Kami merasa tenang dengan adanya AIW, karena tanah wakaf ini akan terus dimanfaatkan sesuai niat awal kami untuk kepentingan umat,” katanya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KUA Way Sulan dalam membantu masyarakat mengurus status legal tanah wakaf, sehingga fasilitas ibadah yang berdiri di atasnya dapat terjamin dan terlindungi untuk jangka panjang.

Penulis Berita: NHD

Share | | | |