Daerah
Sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2025: Penghulu PPPK KUA Sekampung Udik Gaungkan Pentingnya Tertib Administrasi Pernikahan
20 Jan 2025 |
178 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] KUA Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Pagi ini, layanan konsultasi administrasi pernikahan sekaligus sosialisasi PMA No. 30 Tahun 2025 digelar dengan antusiasme tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, H. Dwi Warso, S.Sy., Penghulu PPPK KUA Sekampung Udik, menyampaikan secara langsung poin-poin penting dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2025 tentang Pencatatan Pernikahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat tentang urgensi pencatatan pernikahan yang sah di mata hukum dan agama.
"Kami ingin memastikan setiap pasangan yang akan menikah memahami prosedur pencatatan pernikahan yang benar. PMA No. 30 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat aspek legalitas dan melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak mereka," jelas H. Dwi Warso.
Selain sosialisasi, KUA juga membuka layanan konsultasi administrasi pernikahan, yang menjadi solusi bagi masyarakat yang masih bingung dengan dokumen dan proses yang diperlukan. Masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap pentingnya administrasi yang tertib demi mewujudkan pernikahan yang berkah dan legal.
Langkah proaktif KUA Sekampung Udik ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Upaya sosialisasi dan konsultasi seperti ini diharapkan terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan. "Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang jelas dan layanan yang ramah dari KUA," ujar salah satu warga.
Dengan kegiatan ini, KUA Kecamatan Sekampung Udik kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun masyarakat yang taat hukum dan agama.
Penulis:[H. Kas]
Share
|
|
|
|