Bumijawa, Kab.
Tegal- Rabu (30/10/2024), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bumijawa,
H. Muhemin, bersama Penghulu KUA Bumijawa, Kabupaten Tegal mengadakan acara
silaturahmi dan sosialisasi regulasi bersama para Lebe serta Kasi Pelayanan
Desa se-Kecamatan Bumijawa. Kegiatan ini bertempat di kediaman Sdr. Rudiyanto,
Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa dengan tujuan memperkuat sinergi antar
pemangku kepentingan dalam pelayanan masyarakat, khususnya terkait administrasi
pernikahan.
Dalam
sambutannya, H. Muhemin menyampaikan pentingnya kesiapan para Lebe dan Kasi
Pelayanan Desa dalam menghadapi perubahan kebijakan pemerintah, terutama pasca
suksesi kepemimpinan nasional pada 20 Oktober lalu, yang turut mempengaruhi
jajaran Kementerian Agama. Menurutnya, perubahan ini memungkinkan munculnya
kebijakan baru yang memerlukan pemahaman dan penyesuaian oleh petugas di
lapangan.
“Kita harus
teliti dan bijak dalam bekerja sama untuk membantu masyarakat di bidang layanan
pernikahan. Regulasi yang berlaku saat ini masih tetap berlaku, adapun PMA 22
Tahun 2024, akan efektif berlaku di tahun 2025, dan mungkin saja akan mengalami
revisi di masa mendatang. Namun, saat ini, kita semua bekerja berdasarkan
ketentuan yang ada karena kita adalah pelaksana aturan” jelas H.
Muhemin.
Beliau juga
mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan dokumen persyaratan
pernikahan, bukan hanya dari sisi administrasi saja, tapi juga keabsahan agama.
H. Muhemin juga menyampaiakn surat edaran Dirjen Bimas Islam tertanggal 25
Oktober 2024 lalu mengenai mekanisme pendaftaran nikah dan penyetoran
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akhir tahun 2024.
Dalam
sosialisasi ini, Penghulu KUA Bumijawa, Ahmad Mughni menambahkan bahwa
tertibnya PNBP Nikah Rujuk (NR) juga berdampak pada masyarakat melalui
peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan
layanan ekonomi, hal ini pula yang perlu disampaikan pada masyrakat agar tidak
salah dalam menafsiri biaya pencatatan nikah diluar KUA.
Acara ini
berlangsung santai, ada juga sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif antara Kepala
KUA, para lebe, dan Kasi Pelayanan Desa, menciptakan suasana interaktif dalam
memperkuat pemahaman dan sinergi di antara mereka.
17/PC APRI Kab.
Tegal