SKT Mushola Miftahul Iman Resmi Diserahkan, KUA Pasir Sakti Dukung Legalitas Tempat Ibadah
Daerah

SKT Mushola Miftahul Iman Resmi Diserahkan, KUA Pasir Sakti Dukung Legalitas Tempat Ibadah

  09 Apr 2025 |   125 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Mushola Miftahul Iman, Desa Mulyosari, resmi diserahkan oleh Sukrini, PPPK KUA Kecamatan Pasir Sakti, kepada Sekretaris Mushola, Hamdani, pada Rabu siang, 9 April 2025.

Penyerahan dilakukan secara langsung di lokasi Mushola Miftahul Iman dengan disaksikan oleh warga sekitar. SKT ini menjadi simbol pengakuan resmi terhadap keberadaan dan legalitas mushola sebagai sarana ibadah umat Islam di wilayah tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa SKT bukan sekadar dokumen administratif, namun juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah yang sah secara hukum.

"Kami berharap dengan diterbitkannya SKT ini, Mushola Miftahul Iman bisa lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat keagamaan dan sosial masyarakat," ujar H. Rahmatsyah.

Ia juga menambahkan bahwa KUA siap memfasilitasi proses legalitas rumah ibadah lainnya yang belum terdata resmi. "Keterbukaan dan sinergi antara tokoh masyarakat dan pemerintah sangat kami harapkan," lanjutnya.

Sementara itu, Hamdani, selaku sekretaris mushola, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan KUA selama proses pengurusan SKT.

"Alhamdulillah, ini akan menjadi semangat baru bagi kami untuk terus memakmurkan mushola dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat," ungkap Hamdani.

Penyerahan SKT ini menjadi bagian dari program aktif KUA Kecamatan Pasir Sakti dalam memperkuat pelayanan umat serta mendukung tertib administrasi rumah ibadah.

Penulis:[H. Kas]

Bagikan Artikel Ini

Infografis