Satukan Visi, KUA Buay Madang Timur Gelar Rapat Koordinasi
Nasional

Satukan Visi, KUA Buay Madang Timur Gelar Rapat Koordinasi

  11 Feb 2026 |   13 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

PW. APRI Sumsel (OKU Timur), – Pasca Pisah Pamit di tempat Tugas lama dan pasca Pisah sambut di Tempat Tugas Baru, Kepala KUA Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), H. Ali Taufiq, S. Sos. I. MM bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi di Ruang Balai Nikah KUA Kec. Buay Madang Timur,  Rabu (11/02/2026). Rakor yang diikuti seluruh pegawai dan Penyuluh Agama Islam , Penghulu dan P2UKD Kec. Buay Madang Timur, bertujuan untuk berbagi informasi dan penguatan program kerja.


Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Buay Madang Timur , H. Ali Taufiq, memberikan pengarahan mengenai tiga hal prinsip mendasar dari pelayanan nikah, yakni pertama, batasan minimal usia pernikahan. Kedua, kejelasan status pasangan calon pengantin dan Ketiga perwalian dalam akad nikah.  Terhadap ketiga hal ini Ia menegaskan agar seluruh persyaratan pendaftaran calon pengantin di kroscek  kembali seluruh kelengkapan administrasi dan lakukan validasi. Dan berujar “Kita harus betul-betul selektif terkait hal ini,  dasar hukum utama usia perkawinan minimal 19 tahun di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kejelasan status perkawinan calon pengantin (catin) di Indonesia diatur untuk memastikan bahwa seseorang yang akan menikah benar-benar lajang, sudah bercerai, atau janda/duda, guna menghindari poligami ilegal atau pernikahan di masa iddah, hal tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 40-44 mengatur larangan perkawinan, termasuk larangan menikah dalam masa iddah bagi wanita (cerai hidup/mati). Adapun Wali nikah adalah rukun nikah yang menentukan keabsahan pernikahan seorang wanita. Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, mengatur mengenai wali nasab (laki-laki, muslim, baligh, berakal, adil) dan prosedur penggunaan wali hakim/wali adhal, Begitu pun dengan isbat nikah, dan pembuatan duplikat buku nikah itu harus ada surat keterangan dari Kepolisian,” ujarnya.


Kemudian dikatakannya, sampaikan kepada para calon pengantin yang sudah mendaftar, bahwa bimbingan perkawinan adalah salah satu persyaratan yang harus diikuti, sehingga para calon pengantin wajib hadir pada saat pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan catin mengikuti bimbingan sebagai bekal membangun keluarga sakinah dan mengurangi perceraian. “Untuk hal ini kita melakukan sinergitas dengan pihak instansi terkait antara lain pihak Pemerintah Desa sebagai jejaring informasi, Uptd. PP&KB dan Uptd. Puskesmas sebagai narasumber dalam penyelenggaraan  untuk melaksanakan imbingan perkawinan (Bimwin),” Tegas H. Ali Taufiq.


Sementara saat membahas kinerja pegawai dalam melakukan pelayanan pada masyarakat di wilayah Kecamatan  Buay Madang Timur ia menitikberatkan pada  peningkatan mutu layanan sesuai dengan tugas dan fungsi KUA sebagaimana diatu dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan tata kerja KUA, dan untuk kinerja yang bersifat  individu harus mempunyai agenda kerja terarah dan terukur. “Dalam hal ini, silakan Bapak Ibu bisa membuat daftar pekerjaan yang belum dikerjakan dan daftar ceklis untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai target waktu dan dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan kita kepada masyarakat pun akan bisa lebih baik,” imbuhnya.


Selain membahas hal-hal tersebut H. Ali Taufiq juga berharap kepada seluruh staf KUA  agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf konvensional sekarang sudah berkembang dengan wakaf digitalisasi, yakni wakaf berbasis digital.


Terakhir, ia memberikan motivasi bahwa seluruh program kerja akan dapat terselesaikan dengan baik jika disertai kekompakan dan sinergitas yang baik diantara pegawai KUA Kec. Buay Madang Timur. “Mari bersama-sama kita satukan visi dan tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas,” tandasnya sebagai kalimat penutup. (Md)

Bagikan Artikel Ini

Infografis