Satukan Visi, KUA Buay Madang Timur Gelar Rapat Koordinasi
11 Feb 2026 | 13 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (OKU Timur), – Pasca Pisah Pamit di tempat Tugas lama dan pasca Pisah sambut di Tempat Tugas Baru, Kepala KUA Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), H. Ali Taufiq, S. Sos. I. MM bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi di Ruang Balai Nikah KUA Kec. Buay Madang Timur, Rabu (11/02/2026). Rakor yang diikuti seluruh pegawai dan Penyuluh Agama Islam , Penghulu dan P2UKD Kec. Buay Madang Timur, bertujuan untuk berbagi informasi dan penguatan program kerja.
Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Buay Madang
Timur , H. Ali Taufiq, memberikan pengarahan mengenai tiga hal prinsip mendasar
dari pelayanan nikah, yakni pertama, batasan minimal usia pernikahan. Kedua, kejelasan
status pasangan calon pengantin dan Ketiga perwalian dalam akad nikah. Terhadap ketiga hal ini Ia menegaskan agar
seluruh persyaratan pendaftaran calon pengantin di kroscek kembali seluruh kelengkapan administrasi dan
lakukan validasi. Dan berujar “Kita harus betul-betul selektif terkait hal
ini, dasar hukum utama usia perkawinan
minimal 19 tahun di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kejelasan status
perkawinan calon pengantin (catin) di Indonesia diatur untuk memastikan bahwa
seseorang yang akan menikah benar-benar lajang, sudah bercerai, atau
janda/duda, guna menghindari poligami ilegal atau pernikahan di masa iddah, hal
tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 40-44 mengatur
larangan perkawinan, termasuk larangan menikah dalam masa iddah bagi wanita
(cerai hidup/mati). Adapun Wali nikah adalah rukun nikah yang menentukan
keabsahan pernikahan seorang wanita. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan
Pernikahan, mengatur mengenai wali nasab (laki-laki, muslim, baligh, berakal,
adil) dan prosedur penggunaan wali hakim/wali adhal, Begitu pun dengan isbat
nikah, dan pembuatan duplikat buku nikah itu harus ada surat keterangan dari
Kepolisian,” ujarnya.
Kemudian dikatakannya, sampaikan kepada para calon
pengantin yang sudah mendaftar, bahwa bimbingan perkawinan adalah salah satu
persyaratan yang harus diikuti, sehingga para calon pengantin wajib hadir pada
saat pelaksanaannya. Hal ini berdasarkan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun
2024, yang mewajibkan catin mengikuti bimbingan sebagai bekal membangun
keluarga sakinah dan mengurangi perceraian. “Untuk hal ini kita melakukan
sinergitas dengan pihak instansi terkait antara lain pihak Pemerintah Desa
sebagai jejaring informasi, Uptd. PP&KB dan Uptd. Puskesmas sebagai
narasumber dalam penyelenggaraan untuk
melaksanakan imbingan perkawinan (Bimwin),” Tegas H. Ali Taufiq.
Sementara saat membahas kinerja pegawai dalam
melakukan pelayanan pada masyarakat di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur ia menitikberatkan pada peningkatan mutu layanan sesuai dengan tugas
dan fungsi KUA sebagaimana diatu dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
tata kerja KUA, dan untuk kinerja yang bersifat individu harus mempunyai agenda kerja terarah
dan terukur. “Dalam hal ini, silakan Bapak Ibu bisa membuat daftar pekerjaan
yang belum dikerjakan dan daftar ceklis untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan
sesuai target waktu dan dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan
kita kepada masyarakat pun akan bisa lebih baik,” imbuhnya.
Selain membahas hal-hal tersebut H. Ali Taufiq juga
berharap kepada seluruh staf KUA agar dapat
mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf konvensional sekarang sudah
berkembang dengan wakaf digitalisasi, yakni wakaf berbasis digital.
Terakhir, ia memberikan motivasi bahwa seluruh
program kerja akan dapat terselesaikan dengan baik jika disertai kekompakan dan
sinergitas yang baik diantara pegawai KUA Kec. Buay Madang Timur. “Mari
bersama-sama kita satukan visi dan tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan
tugas,” tandasnya sebagai kalimat penutup. (Md)