Daerah
Ramadhan, KUA Tanah Putih Tetap Layani Akad Nikah
12 Mar 2025 |
95 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hilir (Humas) -
Bulan Ramadan bukan menjadi penghalang bagi pasangan calon pengantin untuk
melangsungkan pernikahan. Sebab, tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan hadis
serta ulama yang melarang akad nikah pada bulan puasa. Pernikahan bisa
dilakukan kapan saja, tidak ada batasan waktu. Begitu juga yang terjadi di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Pada
Selasa (11/3/2025) bertepatan dengan 11 Ramadan 1446 Hijriah, telah
dilaksanakan akad nikah untuk satu pasang pengantin.
Pernikahan
tersebut dilaksanakan di Balai Nikah Kantor KUA Tanah Putih Antara
Fitriadi Wiratno dengan Santi Erviana yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA
Tanah Putih, H. Ahmad Asyura. Asyura menuturkan, Ramadhan bukan penghalang
untuk melangsungkan pernikahan, karena tidak ada aturan yang melarang untuk
menikah baik secara administrasi maupun secara hukum, jadi silakan menikah di
bulan Ramadhan.
"Kita
menyambut baik keinginan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan
Ramadhan, karena pernikahan tidak baik kalau ditunda-tunda dan supaya pasangan
pengantin ini juga bisa sahur bareng dan buka puasa bersama, tidak lagi
sendiri," ungkap Ahmad Asyura dengan nada senda.
Sebelum
pelaksanaan pernikahan ini, kata Ahmad Asyura calon pengantin sebelumnya sudah
dibimbing tentang membina keluarga, apalagi pengantin yang menikah pada bulan
Ramadan tentu perlu bimbingan lebih supaya tahu batasan mana yang boleh
dilakukan oleh pasangan suami istri selama bulan Ramadan.
"Bagi
masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, silakan melengkapi persyaratan
pernikahan dan berkas tersebut diantar ke kantor KUA supaya bisa didaftarkan
dengan menggunakan aplikasi Simkah Gen 4, kami siap memberikan pelayanan
terbaik tidak terkecuali di bulan Ramadan," pungkas Ahmad Asyura.
(Taufik/Humas)
Share
|
|
|
|