Lampung Timur (Humas)– Sukadana, 19 Desember 2024 Jamaludin,
S.H., seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama
Islam di KUA Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, hari ini menjalani
pelatihan dan konsultasi terkait Elekronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bersama
Fahruddin, Operator E-AIW Kementerian Agama Lampung Timur. Kegiatan ini
berlangsung di ruang kerja Jamaludin dengan fokus pada optimalisasi pelayanan
administrasi wakaf.
Kuaseni, M.Pd., Penyelenggara
Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, turut hadir dalam sesi pelatihan ini. Ia
menjelaskan syarat-syarat unggah dokumen administrasi wakif kepada operator
E-AIW di tingkat KUA. "Pelatihan ini bertujuan agar para operator memahami
proses dengan baik sehingga dokumen pendaftaran wakaf dapat diunggah secara
cepat dan tepat," ungkap Kuaseni.
Kegiatan ini menjadi salah satu
upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan
wakaf berbasis digital. Dengan adanya E-AIW, proses administrasi wakaf
diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Jamaludin mengapresiasi
pelatihan ini sebagai langkah positif dalam mendukung tugasnya sebagai penyuluh
agama Islam. “Kami siap untuk mengaplikasikan ilmu ini demi memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Pelatihan ini menjadi bukti
nyata kolaborasi antara penyuluh agama Islam dan Kementerian Agama dalam
memaksimalkan pelayanan keagamaan berbasis teknologi di tingkat lokal.
Penulis : (H. Kas)