Peraturan
Presiden Republik Indonesia
Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Dokumen ini
menetapkan peraturan mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah. Kementerian Agama
bertanggung jawab kepada Presiden dan diatur dalam beberapa bab, termasuk
ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi.
Pokok-pokok
Peraturan:
1.
Ketentuan Umum:
·
Kementerian Agama adalah kementerian yang
mengelola urusan pemerintahan di bidang agama.
·
Menteri Agama adalah pejabat yang memimpin
kementerian ini.
2.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
·
Kementerian Agama bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
·
Tugas kementerian meliputi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat beragama,
penyelenggaraan haji, pendidikan agama, dan lainnya.
3.
Organisasi Kementerian:
·
Terdiri dari beberapa direktorat jenderal,
termasuk Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Bimbingan
Masyarakat untuk berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
·
Setiap direktorat jenderal memiliki tugas dan
fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.
Struktur dan
Fungsi:
· Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat
bertugas menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian.
·
Setiap direktorat jenderal memiliki struktur
yang terdiri atas sekretariat, direktorat, dan subdirektorat, tergantung pada
kebutuhan organisasi.
Penulis : H. Kasbolah, M.Pd ,Tim
Humas PC APRI Lampung Timur
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh
pdf pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1cItjXZPfEB6rEnLy6TOt5M2TpTQZRnLE/view?usp=sharing