Peran APRI dalam Menyukseskan Itsbat Nikah di Wilayah Lebak Selatan
Daerah

Peran APRI dalam Menyukseskan Itsbat Nikah di Wilayah Lebak Selatan

  22 Sep 2024 |   134 |   Penulis : PC Lebak|   Publisher : Biro Humas APRI Banten

Lebak-Itsbat nikah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini sangat penting bagi masyarakat yang pernikahannya sah secara agama namun belum memiliki legalitas hukum di mata negara. Di wilayah Lebak Selatan, kegiatan itsbat nikah menjadi perhatian serius, terutama karena masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti resmi.

 

Sebagai respons terhadap masalah tersebut, diadakan program itsbat nikah, yang bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi. Program ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), yang berperan aktif dalam proses penyelenggaraan itsbat nikah di berbagai daerah, termasuk di wilayah Lebak Selatan.

 

Peran APRI  dalam Itsbat Nikah

 

APRI sebagai organisasi yang mewadahi para penghulu memiliki peran strategis dalam menyukseskan kegiatan itsbat nikah. Beberapa peran penting APRI dalam kegiatan itsbat nikah di Lebak Selatan meliputi:

 

1. Koordinasi dan Sosialisasi

APRI bekerja sama dengan KUA di wilayah Lebak Selatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung masyarakat di daerah terpencil, memberikan pemahaman tentang manfaat memiliki buku nikah, serta tata cara mengikuti itsbat nikah. Langkah ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk ikut serta dalam program itsbat nikah.



2. Pendampingan Proses Itsbat Nikah

APRI berperan dalam memberikan pendampingan teknis dan administrasi bagi pasangan yang akan mengikuti proses itsbat nikah. Penghulu yang tergabung dalam APRI memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang diperlukan untuk itsbat nikah dipenuhi oleh setiap pasangan. Hal ini dilakukan agar proses itsbat nikah berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.



3. Pelaksanaan Sidang Itsbat

Para penghulu yang merupakan anggota APRI turut serta dalam pelaksanaan sidang keliling  itsbat nikah, dalam hal ini dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Mereka bertugas untuk memverifikasi keabsahan pernikahan secara agama dan membantu memfasilitasi proses legalisasi pernikahan di hadapan hukum. Dengan peran mereka, masyarakat yang tadinya tidak memiliki legalitas pernikahan kini bisa mendapatkan kepastian hukum.

 

Kegiatan itsbat nikah di wilayah Lebak Selatan juga mendapat dukungan dari para kepala KUA setempat, di antaranya:

1. Drs. H. Ma’mun, M.Pd.I., Kepala KUA Bayah

2. H. Agus Salim, S.Ag., M.Si., Kepala KUA Banjarsari

3. Hendra Mulyadi, S.Ag., Kepala KUA Cibeber

 

Kehadiran mereka dalam acara itsbat nikah menandakan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menyukseskan program ini. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pemantau, tetapi juga berperan aktif dalam proses administrasi dan pengesahan pernikahan.

 

Dampak Positif Itsbat Nikah di Lebak Selatan

 

Program itsbat nikah yang didukung oleh APRI dan KUA ini memiliki dampak yang sangat positif bagi masyarakat Lebak Selatan. Dengan adanya legalisasi pernikahan, pasangan suami istri dapat memiliki buku nikah yang menjadi dasar hukum bagi hak-hak mereka, termasuk dalam hal warisan, status anak, dan hak-hak administratif lainnya. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan yang sudah diitsbatkan juga mendapatkan kepastian hukum sebagai anak sah di mata negara.

 

 

Peran APRI dalam menyukseskan itsbat nikah di wilayah Lebak Selatan sangat signifikan. Melalui kerja sama dengan KUA dan dukungan dari para kepala KUA, APRI berhasil membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Keberhasilan program ini tidak hanya mencerminkan komitmen APRI dalam mendukung legalisasi pernikahan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial organisasi penghulu dalam melayani masyarakat. Program itsbat nikah diharapkan terus berlanjut di masa mendatang agar semakin banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan dapat meresmikan status mereka di mata hukum. [Andika]

 

Share | | | |