Lebak-Itsbat
nikah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum
kepada pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di
Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini sangat penting bagi masyarakat yang
pernikahannya sah secara agama namun belum memiliki legalitas hukum di mata
negara. Di wilayah Lebak Selatan, kegiatan itsbat nikah menjadi perhatian
serius, terutama karena masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah
sebagai bukti resmi.
Sebagai
respons terhadap masalah tersebut, diadakan program itsbat nikah, yang
bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara bagi pasangan yang
belum tercatat resmi. Program ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia (APRI), yang berperan aktif dalam proses
penyelenggaraan itsbat nikah di berbagai daerah, termasuk di wilayah Lebak
Selatan.
Peran APRI dalam Itsbat Nikah
APRI
sebagai organisasi yang mewadahi para penghulu memiliki peran strategis dalam
menyukseskan kegiatan itsbat nikah. Beberapa peran penting APRI dalam kegiatan
itsbat nikah di Lebak Selatan meliputi:
1. Koordinasi
dan Sosialisasi
APRI
bekerja sama dengan KUA di wilayah Lebak Selatan untuk melakukan sosialisasi
kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sosialisasi ini
dilakukan dengan cara mendatangi langsung masyarakat di daerah terpencil,
memberikan pemahaman tentang manfaat memiliki buku nikah, serta tata cara
mengikuti itsbat nikah. Langkah ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat
yang pernikahannya belum tercatat untuk ikut serta dalam program itsbat nikah.
2. Pendampingan
Proses Itsbat Nikah
APRI
berperan dalam memberikan pendampingan teknis dan administrasi bagi pasangan
yang akan mengikuti proses itsbat nikah. Penghulu yang tergabung dalam APRI
memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang diperlukan
untuk itsbat nikah dipenuhi oleh setiap pasangan. Hal ini dilakukan agar proses
itsbat nikah berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Pelaksanaan
Sidang Itsbat
Para
penghulu yang merupakan anggota APRI turut serta dalam pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah, dalam hal ini dilaksanakan di Kantor Desa
Hegarmanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Mereka bertugas untuk memverifikasi keabsahan pernikahan secara agama
dan membantu memfasilitasi proses legalisasi pernikahan di hadapan hukum.
Dengan peran mereka, masyarakat yang tadinya tidak memiliki legalitas
pernikahan kini bisa mendapatkan kepastian hukum.
Kegiatan
itsbat nikah di wilayah Lebak Selatan juga mendapat dukungan dari para kepala
KUA setempat, di antaranya:
1. Drs.
H. Ma’mun, M.Pd.I., Kepala KUA Bayah
2. H.
Agus Salim, S.Ag., M.Si., Kepala KUA Banjarsari
3. Hendra
Mulyadi, S.Ag., Kepala KUA Cibeber
Kehadiran
mereka dalam acara itsbat nikah menandakan pentingnya sinergi antara berbagai
pihak dalam menyukseskan program ini. Mereka tidak hanya bertindak sebagai
pemantau, tetapi juga berperan aktif dalam proses administrasi dan pengesahan
pernikahan.
Dampak Positif
Itsbat Nikah di Lebak Selatan
Program
itsbat nikah yang didukung oleh APRI dan KUA ini memiliki dampak yang sangat
positif bagi masyarakat Lebak Selatan. Dengan adanya legalisasi pernikahan,
pasangan suami istri dapat memiliki buku nikah yang menjadi dasar hukum bagi
hak-hak mereka, termasuk dalam hal warisan, status anak, dan hak-hak
administratif lainnya. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan yang
sudah diitsbatkan juga mendapatkan kepastian hukum sebagai anak sah di mata
negara.
Peran APRI
dalam menyukseskan itsbat nikah di wilayah Lebak Selatan sangat signifikan.
Melalui kerja sama dengan KUA dan dukungan dari para kepala KUA, APRI berhasil
membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Keberhasilan program ini tidak hanya mencerminkan komitmen APRI dalam mendukung
legalisasi pernikahan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari tanggung jawab
sosial organisasi penghulu dalam melayani masyarakat. Program itsbat nikah
diharapkan terus berlanjut di masa mendatang agar semakin banyak pasangan yang
belum memiliki legalitas pernikahan dapat meresmikan status mereka di mata
hukum. [Andika]