Penyerahan Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW KUA Kisaran Timur
Daerah

Penyerahan Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW KUA Kisaran Timur

  11 Nov 2025 |   47 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kisaran, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Miswan Charles Sinuraya selaku nadzir. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, (10/11/), di Kantor Urusan Agama Kec. Kisaran Timur. wakif, Dolli Ibrahim Gani Harahap, yang berlokasi di Jl. Angggur Lk. V Kel. Sentang Kec. Kisaran Timur. Selasa,(11/11)

Sebelum penyerahan AIW, terlebih dahulu dilakukan pengucapan ikrar wakaf secara langsung oleh Dolli Ibrahim Gani Harahap selaku wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Suriyadi dan Arifin. Ikrar wakaf ini merupakan pernyataan kehendak wakif yang disampaikan kepada nadzir di hadapan PPAIW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ikrarnya, Dolli Ibrahim Gani Harahap menyatakan bahwa tanah seluas + 489 m² yang dimilikinya akan diwakafkan untuk pembangunan Mushollah yang saat ini belum tersedia di lingkungan tempat tinggalnya.


Dalam sambutannya sebelum pembacaan ikrar wakaf, Junaidi menjelaskan bahwa AIW dapat diterbitkan setelah pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir di hadapan dua orang saksi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Wakaf memiliki peranan penting dalam pembangunan umat dan sosial. Melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf yang resmi, diharapkan pengelolaan wakaf dapat memberikan manfaat dan dampak positif, khususnya dalam pembinaan rohani melalui majelis taklim,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi juga berpesan kepada nadzir agar menjaga amanah yang telah diberikan oleh wakif, dengan mengelola tanah wakaf tersebut secara baik dan segera mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya berpesan kepada nadzir agar tanah wakaf yang akan dibangun majelis taklim di atasnya dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Pergunakan amanah dari wakif dengan penuh tanggung jawab, dan segera urus sertifikat tanah wakaf ke BPN,” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan ini, KUA Kisaran Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembuatan akta wakaf, serta mendorong lebih banyak aset yang diwakafkan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis