Penghulu KUA Pasir Sakti Catat Pernikahan Aditya Bambang Ratriyana Bima Santoso dengan Ages Triana di Desa Mulyosari
Daerah

Penghulu KUA Pasir Sakti Catat Pernikahan Aditya Bambang Ratriyana Bima Santoso dengan Ages Triana di Desa Mulyosari

  16 Oct 2025 |   18 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, Pathurrahman, S.Ag., M.Pd., melaksanakan tugas pencatatan nikah antara Aditya Bambang Ratriyana Bima Santoso dengan Ages Triana pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Proses akad nikah berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi. Adapun wali nikah dalam pernikahan tersebut adalah Bapak Santoso, dengan saksi pertama Bapak Gunawan dan saksi kedua Kiai M. Saidin.

Dalam ijab kabul yang dilaksanakan secara langsung oleh wali kepada mempelai pria, disebutkan maskawin berupa uang tunai sebesar Rp500.000, dibayar tunai dan sah di hadapan para saksi.

Penghulu Pathurrahman, S.Ag., M.Pd., usai prosesi akad, menyampaikan pesan agar kedua mempelai senantiasa menjaga komitmen pernikahan dengan landasan keimanan dan kasih sayang.

> “Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga ibadah panjang yang harus dijaga dengan kesabaran, saling memahami, dan komunikasi yang baik. Semoga keluarga baru ini menjadi rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Pathurrahman.

Dengan pelaksanaan akad nikah tersebut, KUA Pasir Sakti kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pelayan umat dalam urusan keagamaan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pencatatan pernikahan yang tertib, sah, dan bermartabat di masyarakat. *Pathur

Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis