News
Penghulu KUA Lau Sosialisasikan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Jelang Akad Nikah
21 Jan 2026 | 33 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
MAROS — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau, Syamsir Nadjamuddin, memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan dan persyaratan kehendak nikah kepada keluarga besar calon pengantin, Rabu (21/1).
Sosialisasi singkat tersebut disampaikan sesaat sebelum akad nikah berlangsung antara Rustam bin Muh. Rusli dengan Haryanti binti Jaluddin, yang dilaksanakan di Lingkungan Pute, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Dalam penjelasannya, Syamsir Nadjamuddin menerangkan bahwa PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur secara rinci mekanisme pendaftaran kehendak nikah, baik secara langsung di KUA maupun secara daring melalui aplikasi SIMKAH. Ia menegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
“Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melengkapi surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya,” jelasnya di hadapan keluarga besar kedua mempelai.
Selain itu, Syamsir juga memaparkan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon pengantin, seperti surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, fotokopi identitas diri, surat keterangan sehat, persetujuan calon pengantin, hingga izin orang tua atau wali bagi calon yang belum mencapai usia 21 tahun. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi tersebut bertujuan untuk menjamin ketertiban, keabsahan, dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan perkawinan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Imam Lingkungan Pute, Tajuddin, tokoh masyarakat setempat, serta keluarga besar dari kedua mempelai.
Suasana sosialisasi berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum perkawinan bagi masyarakat.
Melalui penjelasan ini, KUA Lau berharap masyarakat semakin memahami regulasi terbaru terkait perkawinan, sehingga proses akad nikah dapat berlangsung tertib, sah menurut agama, dan kuat secara hukum negara.
Rep Syamsir N
Editor: @limin