Penghulu Jabung Bimbing Wali untuk Mengurus Dispensasi Nikah
Daerah

Penghulu Jabung Bimbing Wali untuk Mengurus Dispensasi Nikah

  21 Jan 2025 |   117 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Jabung, 21 Januari 2025 – Penghulu Jabung, Khoirul Anam, memberikan bimbingan kepada wali pengantin yang hendak mengajukan dispensasi nikah di Kecamatan Jabung. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pernikahan yang kurang dari 10 hari kerja, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berdasarkan PMA yang baru, salah satu syarat untuk pencatatan pernikahan adalah pendaftaran yang harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum acara pernikahan. Namun, dalam beberapa kasus, pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan mendekati batas waktu tersebut, terpaksa memerlukan dispensasi agar tetap dapat menikah tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Khoirul Anam, yang juga bertugas sebagai penghulu di wilayah Jabung, menyatakan bahwa dispensasi nikah bisa diajukan kepada Pihak Kecamatan, dengan catatan harus memenuhi prosedur dan syarat yang ditetapkan. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, ia memandu wali pengantin untuk memahami mekanisme tersebut dan memastikan dokumen serta alasan pengajuan dispensasi sudah lengkap dan sesuai.

“Penting bagi kami untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada wali atau orang tua yang mendampingi calon pengantin, agar proses pengajuan dispensasi nikah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujar Khoirul Anam.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terkait peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, agar setiap pihak yang terlibat dalam pernikahan, baik pengantin maupun wali, dapat mengikuti prosedur dengan benar. Bimbingan seperti ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif dan mempercepat proses pernikahan yang sah secara hukum.

Penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pencatatan pernikahan dan mengurangi kemungkinan pernikahan yang tidak tercatat dengan baik oleh negara. "MKA"

Bagikan Artikel Ini

Infografis