Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu, adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, , wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. (KMA Nomor 22 Tahun 2024 ) Namun,
sayangnya, seiring berjalannya waktu, penghulu dihadapkan pada sejumlah
permasalahan yang kompleks. Beban kerja yang semakin berat dan minimnya
dukungan fasilitas membuat posisi mereka semakin tertekan. Untuk mengatasi hal
ini, diperlukan adanya peraturan dan kebijakan pemerintah yang lebih
komprehensif. Dengan demikian, penghulu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih
baik dan masyarakat pun dapat terlayani dengan lebih optimal.
Beban Kerja Berlebih
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh penghulu adalah
tingginya beban kerja. Hal ini disebabkan oleh jumlah perkawinan yang terus
meningkat, sementara jumlah penghulu yang tersedia tidak memadai. Akibatnya,
seorang penghulu sering kali harus melaksanakan beberapa upacara perkawinan
dalam sehari, yang dapat menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan. Untuk
mengatasi masalah ini, perlu dilakukan penambahan jumlah penghulu dan
optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam proses administrasi
perkawinan.
Keterbatasan Anggaran dan Infrastruktur
Keterbatasan anggaran dan
sarana prasarana menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaan tugas penghulu.
Banyak Kantor Urusan Agama (KUA) yang kekurangan fasilitas penting seperti
transportasi dan peralatan administrasi, sehingga menghambat efektivitas dan
efisiensi kerja penghulu. Akibatnya, kualitas pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat pun terpengaruh. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu
mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan fasilitas dan
sarana pendukung di KUA.
Kurangnya Dukungan Regulasi Khusus
Meskipun penghulu memiliki peran yang sangat spesifik, belum ada
peraturan perundang-undangan yang secara rinci mengatur mengenai kesejahteraan
dan beban kerja mereka. Undang-undang yang berlaku saat ini belum cukup
komprehensif untuk mengakomodasi seluruh permasalahan yang dihadapi oleh
penghulu. Hal ini menyebabkan penghulu seringkali merasa kurang terlindungi dan
tidak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
Tekanan Sosial dan Budaya
Penghulu seringkali dihadapkan pada tekanan sosial dan budaya yang
beragam di setiap daerah. Adanya tuntutan untuk mengikuti tradisi lokal yang
mungkin bertentangan dengan peraturan nasional dapat menimbulkan konflik antara
kewajiban resmi penghulu dengan harapan masyarakat setempat. Hal ini membuat
penghulu berada dalam posisi yang sulit dan dapat menghambat pelaksanaan
tugas-tugasnya secara efektif.
Solusi Regulatif :
- Peningkatan Jumlah Penghulu melalui Rekrutmen dan Pelatihan
Untuk mengatasi beban kerja yang berlebih, pemerintah perlu melakukan rekrutmen
penghulu baru yang disertai dengan pelatihan yang baik. Ini akan memastikan
adanya regenerasi dan distribusi tenaga penghulu yang merata di seluruh daerah.
- Perbaikan Fasilitas dan Anggaran KUA Pemerintah juga perlu
memberikan anggaran yang cukup untuk memperbaiki infrastruktur KUA dan
memberikan fasilitas yang memadai bagi penghulu. Alokasi dana yang lebih baik
untuk sarana transportasi, teknologi, dan administrasi akan sangat membantu penghulu
dalam menjalankan tugas-tugas mereka secara efisien.
- Revisi dan Pembaruan Regulasi terkait Penghulu Dibutuhkan revisi
peraturan yang lebih komprehensif mengenai penghulu, yang tidak hanya mencakup
tugas dan kewajiban, tetapi juga kesejahteraan, perlindungan hukum, dan hak-hak
penghulu. Dengan adanya peraturan yang lebih terperinci, masalah-masalah teknis
yang sering dihadapi penghulu dapat diminimalisir.
- Pembinaan Sosial dan Edukasi Masyarakat Edukasi masyarakat
mengenai peran penghulu yang sesuai dengan peraturan negara sangat penting.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi menekan penghulu dengan
tuntutan adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan hukum. Pemerintah
dapat bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menggalakkan program
pendidikan ini.
Kesimpulan
Peran penghulu dalam masyarakat, terutama dalam bidang pernikahan
dan perceraian, sangatlah krusial. Namun, berbagai tantangan yang dihadapi
mengharuskan adanya solusi regulasi yang komprehensif. Kerja sama pemerintah
dan masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi
kerja penghulu, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Peningkatan regulasi dan penyediaan infrastruktur yang memadai merupakan langkah
strategis untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi penghulu di era modern.
Dengan demikian, diharapkan kualitas layanan keagamaan, khususnya dalam bidang
pernikahan, dapat terus ditingkatkan.