Pelayanan Jemput Bola KUA, Kepala KUA dan Staf Datangi Rumah Wali Nikah di Desa Senggoro
21 Apr 2026 | 9 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis melaksanakan pelayanan “jemput bola” dengan mendatangi langsung kediaman wali nikah di Desa Senggoro, Senin (20/4/2026) pukul 14.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Drs. H. Mahmud, didampingi oleh Penghulu Mawardi, S.Ag., dan penyuluh agama Islam Ramlan, M.Pd. Mereka mengunjungi kediaman wali nikah, M. Resno, yang beralamat di Jalan Bantan, Desa Senggoro, guna memberikan bimbingan terkait persiapan pelaksanaan akad nikah anak perempuannya.
Diketahui sebelumnya, wali nikah enggan datang ke kantor KUA untuk mempelajari lafaz ijab qabul. Meskipun telah beberapa kali diminta oleh pihak keluarga, yang bersangkutan merasa kurang percaya diri karena menganggap pemahaman dan pengamalan agamanya masih terbatas.
Mendengar kondisi tersebut, KUA Kecamatan Bengkalis mengambil langkah persuasif dengan mendatangi langsung kediaman wali nikah sebagai bentuk pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, wali nikah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan perwalian kepada Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Drs. H. Mahmud. Pernyataan tersebut disampaikan secara sadar dan tanpa paksaan, serta disaksikan oleh Mawardi dan Ramlan.
Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Drs. H. Mahmud, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal bimbingan perkawinan dan pelaksanaan akad nikah.
“Pelayanan jemput bola ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui KUA di tengah masyarakat, agar setiap warga mendapatkan kemudahan akses layanan keagamaan secara maksimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Bengkalis berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA, sekaligus memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Eg)
Tags: