Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hari ini, seorang warga datang ke kantor KUA untuk berkonsultasi mengenai pembuatan duplikat buku nikah, setelah dokumen aslinya dilaporkan hilang. (23/7/2025)
Kedatangan warga tersebut langsung disambut oleh Septian Eko Saputra, Penata Layanan Operasional KUA Sindang Kelingi, dengan pelayanan yang cepat, sigap, dan penuh keramahan. Swotian dengan tenang dan jelas menjelaskan prosedur serta dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh warga agar proses penerbitan duplikat buku nikah dapat berjalan lancar
“Kami memahami bahwa kehilangan dokumen penting seperti buku nikah bisa sangat menyulitkan. Maka dari itu, kami selalu siap membantu masyarakat dengan penjelasan yang mudah dimengerti dan proses yang tidak berbelit-belit,” ujar Septian.
Tak hanya itu, Selamet Cahyadi, Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Kelingi, juga turut memberikan bimbingan dan pemahaman terkait pentingnya keabsahan dokumen pernikahan dalam administrasi negara dan agama. Ia menegaskan bahwa KUA Sindang Kelingi selalu membuka pintu lebar-lebar untuk masyarakat yang ingin mengurus persoalan keagamaan, terutama jika semua berkas telah lengkap dan data pasangan telah tercatat resmi di KUA.
Kami berkomitmen untuk mempermudah setiap urusan masyarakat, tanpa mengurangi ketelitian administrasi. Asalkan datanya memang terdaftar di sistem kami, proses pembuatan duplikat buku nikah akan kami bantu sampai tuntas,” ungkap Selamet.
Warga yang berkonsultasi, Maria, menyampaikan apresiasi mendalam atas layanan yang diberikan oleh pihak KUA.
Saya awalnya khawatir prosesnya rumit, tapi ternyata sangat mudah dipahami. Petugas di sini sangat membantu, ramah, dan menjelaskan dengan bahasa yang tidak berbelit. Terima kasih atas pelayanan yang luar biasa ini,” ujarnya puas.
Kegiatan hari ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa KUA Sindang Kelingi terus berbenah dan bertransformasi menjadi lembaga layanan yang profesional, transparan, dan humanis. Pelayanan prima ini bukan hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas pernikahan warga.