PAI KUA Lahewa Fasilitasi Izin Operasional Majelis Taklim
Daerah

PAI KUA Lahewa Fasilitasi Izin Operasional Majelis Taklim

  12 Sep 2025 |   92 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lahewa, (Humas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Lahewa Yusrina Aceh, S.Ag memfasilitasi konsultasi terkait syarat dan administrasi penerbitan izin operasional bagi Majelis Taklim Azzahra Baiturrahman lingkungan IV Kelurahan Pasar Lahewa. Konsultasi pengurusan izin operasional ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahewa pada hari ini, Kamis (11/09). 

Yusrina Dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa izin operasional majelis taklim sangat penting untuk menjamin legalitas lembaga keagamaan dan memastikan lembaga tersebut tercatat dengan baik oleh pemerintah. Menurutnya izin operasional Majelis Taklim merupakan bukti sah yang menunjukkan legalitas lembaga keagamaan tersebut. Selain itu, izin operasional ini menjadi data yang akan diolah oleh Kementerian Agama. Data tersebut berfungsi untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang terdaftar, sekaligus memungkinkan pemerintah untuk memantau keberadaan dan perkembangan lembaga-lembaga tersebut.

“Dengan terdaftarnya majelis taklim saudara nantinya, pemerintah dapat memberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa lembaga tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Majelis taklim sendiri merupakan lembaga pendidikan nonformal yang berfokus pada peningkatan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam. Majelis taklim juga memiliki peran penting dalam memberikan pencerahan kepada umat dan berfungsi sebagai kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap majelis taklim yang dibentuk berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Adapun syarat pendirian izin operasionalnya adiantaranya harus melengkapai administrasi seperti, surat permohonan dari majelis taklim, profil majelis taklim, SK pendirian dari yayasan, surat rekomendasi dari KUA, susunan pengurus, daftar jamaah, surat keterangan domisili , dan dokumentasi kegiatan. (MHS/YA)

Bagikan Artikel Ini

Infografis