Meraih Cinta Dalam Ridha Allah: KUA Tenggarong Mengesahkan 9 Pasangan dalam Nikah Massal Bersejarah
15 Dec 2025 | 46 | Penulis : Humas APRI Kab. Kutai Kartanegara | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Tenggarong, 15 Desember 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong sukses menyelenggarakan kegiatan nikah massal yang penuh berkah dengan tema utama "Meraih Cinta Dalam Ridha Allah." Acara ini tidak hanya menjadi penutup manis bagi tahun 2025, tetapi juga menandai peluncuran gerakan masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Tenggarong akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi.
Acara sakral ini dilangsungkan dengan khidmat di Aula KUA Kecamatan Tenggarong mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA. Sebanyak sembilan (9) pasangan dari berbagai latar belakang di Kecamatan Tenggarong, semuanya resmi mengantongi buku nikah yang sah di mata agama dan negara.
Kepala KUA Kecamatan Tenggarong, Naryanto, S.Ag, menyatakan rasa syukur atas kelancaran acara tersebut. "Hari ini, sembilan keluarga telah melengkapi ibadah mereka. Tujuan kita jelas, yaitu memastikan seluruh pasangan di Tenggarong tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga terjamin hak-hak dan perlindungan hukumnya. Ini adalah langkah meraih cinta yang sempurna, yang berujung pada ridha Allah SWT," tegasnya.
Prosesi ijab kabul berlangsung lancar dan mengharukan, disaksikan oleh keluarga dan staf KUA. Kesembilan pasangan ini memiliki komposisi wali nikah yang beragam, mencerminkan keragaman permasalahan legalitas yang dihadapi masyarakat: 3 Pasang dengan Wali Hakim, 4 Pasang dengan Wali Ayah Kandung, 1 Pasang dengan Wali Adik Kandung, dan 1 Pasang dengan Wali Paman Kandung. Fakta bahwa tiga pasangan menggunakan Wali Hakim menunjukkan betapa pentingnya peran KUA dalam memberikan solusi hukum bagi pasangan yang terkendala masalah wali nasab, memastikan pernikahan mereka tetap bisa dicatatkan secara legal.
Momentum nikah massal ini sekaligus menjadi titik tolak bagi KUA Tenggarong dalam meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah KUA Tenggarong. Gerakan ini fokus pada edukasi bahwa buku nikah bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum bagi istri dan anak.
Beberapa manfaat nyata dari pencatatan nikah yang disosialisasikan KUA:
Perlindungan Istri: Istri memiliki bukti sah status pernikahan untuk mengklaim hak-haknya (misalnya warisan atau nafkah) jika terjadi perceraian.
Kepastian Status Anak: Anak-anak memiliki akta kelahiran yang sah dengan status ayah yang jelas, memudahkan mereka dalam urusan sekolah, pekerjaan, dan administrasi kependudukan lainnya.
Akses Bantuan Pemerintah: Keluarga yang sah tercatat lebih mudah mengakses program bantuan sosial dan kesejahteraan dari pemerintah.
KUA Tenggarong berkomitmen untuk menggandeng semua elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga Majelis Taklim, agar informasi tentang prosedur dan manfaat pencatatan nikah ini bisa menjangkau setiap pelosok kecamatan.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Gerakan ini adalah panggilan untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan berlandaskan hukum. Mari kita lindungi keluarga kita, dan bersama-sama meraih berkah dalam ridha Allah," tutup Bapak Naryanto, S.Ag.