Menikah di KUA Gratis, Kepala KUA Metro Kibang Ajak Masyarakat Hindari Praktik Pungutan Liar
Daerah

Menikah di KUA Gratis, Kepala KUA Metro Kibang Ajak Masyarakat Hindari Praktik Pungutan Liar

  23 Jan 2025 |   56 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas]— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., menerima kunjungan dan konsultasi dari pasangan calon pengantin terkait pendaftaran pernikahan di kantor (nikah kantor). Dalam konsultasi tersebut, ia menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pernikahan.

"Calon pengantin harus melengkapi dokumen dari desa terlebih dahulu. Setelah semua dokumen lengkap, baru bisa didaftarkan ke KUA," ujar Em Sapri.

KUA Metro Kibang melayani pernikahan di kantor pada jam operasional, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, untuk pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja, calon pengantin diharuskan berkoordinasi lebih dulu dengan KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dalam keterangannya, Em Sapri mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung pendaftaran pernikahan di KUA tanpa menggunakan jasa pihak lain. Hal ini untuk menghindari adanya biaya tambahan yang mungkin diminta oleh oknum tertentu. "Jika seluruh persyaratan lengkap, proses pendaftaran akan lebih mudah dan cepat," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pernikahan di kantor pada jam kerja tidak dikenakan biaya. "Menikah di kantor itu gratis, tidak dipungut biaya sedikit pun," ungkapnya.

Melalui pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, KUA Metro Kibang berkomitmen memberikan fasilitas terbaik sesuai dengan regulasi pemerintah.

Penulis:[H. Kas]

Share | | | |