Daerah
Masjid Raudhatul Jannah Resmi Terdaftar, KUA Sribhawono Mantapkan Legalitas
24 Jul 2025 | 68 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, – (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Sribhawono kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas dan tertib administrasi rumah ibadah. Pada Kamis, 24 Juli 2025, KUA menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Masjid Raudhatul Jannah yang berlokasi di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Penerbitan SKT ini difasilitasi langsung oleh Ariani, penyuluh agama Islam PPPK di lingkungan KUA Bandar Sribhawono. Ia secara aktif mendampingi pengurus masjid dalam proses verifikasi data, penyusunan dokumen, hingga penerbitan SKT. Ariani menjelaskan bahwa legalitas ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung masjid sebagai pusat pembinaan dan pelayanan umat.
“Dengan SKT ini, Masjid Raudhatul Jannah memiliki kedudukan resmi di bawah naungan Kementerian Agama. Ini penting agar masjid dapat memperoleh pembinaan, bantuan, serta peran strategis dalam pembangunan masyarakat,” jelasnya.
Langkah KUA Bandar Sribhawono ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat Sripendowo. Proses pendampingan yang sistematis dan komunikatif menjadikan pengurusan dokumen terasa mudah, cepat, dan transparan. Inisiatif ini sekaligus mencerminkan wajah pelayanan KUA yang profesional, inklusif, dan solutif dalam memperkuat kelembagaan keagamaan di tingkat akar rumput.(NS)
Penulis: H. Kas
Editor: Szp