Lindungi Hak Anak, KUA Sindang Beliti Ilir Tegas Terapkan Aturan Usia Minimum Pernikahan
08 Aug 2025 | 42 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan berintegritas kepada masyarakat. Pada hari ini, seorang warga Desa Sari Pulau, Bapak Imam Asropi, mengajukan permohonan pencatatan nikah atas nama Olivia Ramadhani binti Bambang Heriyanto.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas, diketahui bahwa calon mempelai wanita belum memenuhi batas usia minimum untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Sindang Beliti Ilir, Bapak Kendradinan, M.H.I., menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, KUA tidak dapat melanjutkan proses pencatatan nikah dan secara resmi menolak permohonan tersebut karena belum terpenuhinya syarat usia.
Meski demikian, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang humanis dan edukatif, petugas KUA, yakni Bapak Pirman Saleh dan Toni Iskandar, S.Pd., memberikan penjelasan secara persuasif kepada pihak keluarga mengenai prosedur permohonan dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.
Tidak hanya itu, KUA juga turut memfasilitasi penyusunan dokumen pengantar yang dibutuhkan untuk proses hukum tersebut. Pendekatan yang ramah dan informatif ini mendapat apresiasi dari Bapak Imam Asropi, yang mengaku merasa terbantu serta memahami secara utuh aspek hukum yang mengatur pernikahan usia dini.
KUA Sindang Beliti Ilir terus meneguhkan komitmennya untuk memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.