Kepala KUA Benakat Menjadi Narasumber Bimbingan Manasik Haji Zona III
06 Feb 2026 | 26 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Muara Enim), – Bimbingan manasik haji tahun 2026 diadakan secara serentak di tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai sejak tanggal 02 Februari 2026 yang lalu. Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Muara Enim melaksanakan Bimbingan manasik haji zona III untuk Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 04 Februari sampai dengan 07 Februari 2026 di masjid Jami' Bukit Asam Lawang Kidul dengan jumlah peserta sebanyak 93 orang calon jamaah haji. Hari ini (Red. 06/02/2026) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benakat menjadi salah satu narasumber di hari ketiga Bimbingan manasik haji zona III dengan materi “Layanan dan ibadah jamaah haji di Mekkah Pra Armuzna”.
Materi Layanan dan ibadah jamaah haji di Mekkah Pra Armuzna disampaikan H. Midi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dengan durasi 2 JPL membahas Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, & Kesehatan di Mekkah, Tips tehnis agar nyaman di Hotel, Perjalanan dan khusu’ beribadah, Pengenalan wilayah Masjidil Haram dan fadhilah tanah Haram, Perjalanan ke Mekkah (Talbiyah dan menjaga larangan ihram), Pelaksanaan umroh wajib/tawaf qudum, makna spiritual tawaf, sa’i dan tahalul, rukhsuh dalam berhaji dan Antisipasi Kasus Jamaah Haji, yang dimoderator oleh Apriansyah salah satu Staff Kemenhaj Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan berjalan dengan interaktif
dalam suasana khusu’ hal ini dapat terlihat dari peserta yang menyimak secara seksama
materi-materi yang disampaikan narasumber. “Sebelum berangkat ke Tanah Suci
melaksanakan ibadah haji ada beberapa hal yang harus dipahami oleh calon jamaah
haji antara lain : pertama kota Mekkah
dan Madinah bukan kota tinggal artinya apapun yang kita butuhkan sudah tersedia
disana, Kedua Ibadah Haji merupakan Ibadah fisik oleh karena itu perlu menjaga Kesehatan
dan kebugaran baik ditanah air maupun setelah sampai disana (Red. Mekkah dan
Madinah) dan ketiga aka nada petugas baik Panitia penyelengara ibadah haji (PPIH),
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI),
Lindungan Jamaah (Linjam) dan Tim Medis yang siap melayani jamaah haji oleh
karena itu bulatkan tekad dalam
beribadah terutama jamaah yang resiko tinggi (Risti), petugas haji akan
senantiasa membantu jamaah haji yang mendapatkan kesulitan”. Ungkap H. Midi
mengawali materi.
Salah seorang peserta Bimbingan manasik haji zona III yang tidak mau disebutkan Namanya pada saat ruang tanya jawab menanyakan “pertama, selama menjadi PPIH tahun 2019 yang lalu permasalah apa saja yang sering dihadapi jamaah haji dan bagaimana solusinya baik metode pencegahan ataupun cara penyelsaian permasalahan tersebut dan kedua bagaimana hukumnya pakai masker saat berihram”.
Menaggapi dua pertanyaan tersebut H. Midi Menyampaikan pengalamannya selama menjadi PPIH Transportasi tahun 2019 dan menjawab “Pertama, yang diketahui tentang permasalahan jamaah haji tahun 2019 hanya tugas pokok transportasi yakni Jamaah tersesat jalan pulang kehotel dan Tas Koper Jamaah salah turun Hotel, cara mengatasi tersesat jalan pulang ke Hotel ; Jamaah wajib mengenali hotel tempat pemondokan baik nama maupun seluk-beluk jalannya dan yang terpenting gelang identitas jamaah haji jangan sampai dilepas karena dalam gelang tersebut memuat data embarkasi asal jamaah, itulah yang akan dijadikan petugas sebagai petunjuk arah untuk mengantarkan jamaah haji pulang ke pemondokan, sedangkan Tas koper jamaah haji salah turun hotel, jamaah harus menunggu selama 1x24 jam dari kedatangan jamaah tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut tas koper belum juga tiba maka jamaah dapat melapor pada ketua kloter, selanjutnya ketua kloter akan membuat laporan (yang mencantumkan jenis barang yang belum tiba dan asal embarkasi) pada sektor yang bertanggungjawab terhadap layanan diwilayah tersebut . Permasalahan kedua hukum pakai masker saat berihram : sesuai dengan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor : 003/Munas X/MUI/XI/2020 tanggal 26 November 2020 tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang berihram pada point (2) ayat (1) memakai masker bagi perempuan yang sedang berihram haji atau umroh hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larang ihram (mahdzurat al-ihram) sedangkan bagi laki-laki hukumnya boleh (Mubah). dan ayat (2) dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak (al-hajjah al-syar'iyah) misalnya takut tertular penyakit atau cuaca extrim maka hukum pakai masker bagi perempuan yang berihram hukumnya boleh (mubah)." Jelas H. Midi. "selanjutnya akan ada materi khusus tentang larangan ihram" sebagai kalimat penutup.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) H. Muhammad Amin, Lc, MM saat dihubungi via telepon menyampaikan ”Tagline penyelenggaraan Haji tahun 2026 adalah Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan yang sering disingkat dengan Haji Ramah Perempuan dengan penekanan pada peningkatan layanan fasilitas bagi jamaah Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan dengan prioritas penambahan petugas haji perempuan dan penyediaan fasilitas disabilitas seperti kursi roda pada titik-titik layanan yang dilakukan Kemenhaj RI merupakan wujud nyata implementasi konsep haji yang lebih berkeadilan dan inklusif”. Terkait tentang pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji zona III Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kepala Kemenhaj mengatakan " materi-materi yang kita tetapkan dalam Manasik Haji zona I,II dan III terintegritas dengan tagline penyelengaraan Haji tahun 2026, semoga materi-materi yang disampaikan oleh narasumber yang berpengalaman dibidang perhajian dan berwawasan luas mampu diserap secara sempurna oleh peserta sehingga akan terbentuk sosok jamaah haji yang mampu secara mandiri melaksanakan serangkaian syarat, rukun dan wajib haji secara menyeluruh”. Tutup H. Amin. (Md)