Legalisir Surat Tanah Jadi Tahap Krusial Sertifikasi Tanah Wakaf Perkuburan di Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah
Daerah

Legalisir Surat Tanah Jadi Tahap Krusial Sertifikasi Tanah Wakaf Perkuburan di Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah

  04 Dec 2025 |   47 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Proses sertifikasi tanah wakaf untuk lahan perkuburan di Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah terus berjalan dan kini memasuki tahap penting, yaitu legalisir surat tanah. Pada Kamis (04/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Sei Kepayang, dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sei Kepayang, Sekretaris Camat (Sekcam) dan Penyuluh Agama Islam KUA Sei Kepayang.

Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I menyampaikan bahwa legalisir surat tanah merupakan salah satu persyaratan administratif sebelum diterbitkannya sertifikat wakaf. Ia menekankan pentingnya kejelasan status lahan agar fungsi wakaf dapat berjalan sesuai syariat dan hukum negara.

“Tanah kuburan ini sudah lama digunakan masyarakat. Agar terlindungi secara hukum, proses wakafnya harus tertib. "Legalisir dokumen menjadi tahapan sebelum kami memproses Sertifikat ,” ujarnya.

Sementara itu, Sekcam Sei Kepayang, Zulfahmi, S.STP yang mewakili Camat, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam menata administrasi aset desa, terutama yang berstatus wakaf.

“Kami dari pihak kecamatan sangat mendukung proses sertifikasi ini. Dengan adanya legalitas yang kuat, lahan perkuburan di Dusun VII akan terlindungi dari potensi sengketa. Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi seluruh proses hingga selesai,” ungkapnya. Setelah legalisir selesai, berkas akan diserahkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat wakaf.

Masyarakat Dusun VII menyambut baik langkah ini. Mereka berharap sertifikasi tanah wakaf dapat memberikan perlindungan jangka panjang bagi area perkuburan yang selama ini menjadi fasilitas umum bagi warga. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis