Daerah
KUA Tuhemberua Perdalam Fiqih Munakahat dan Regulasi Nikah Wanita Hamil
16 Jul 2026 | 4 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis siang (16/07). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Coaching Clinic Pintar kali ini mengangkat tema "Fiqih Munakahat dan Regulasi Perkawinan: Nikah Wanita Hamil". Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para penghulu dan pegawai KUA mengenai ketentuan fikih serta regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan nikah, khususnya pada kasus-kasus yang memerlukan kecermatan dalam pengambilan keputusan.
Pelatihan menghadirkan Dr. H. Abdul Jalil, M.A., Widyaiswara Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama RI, sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, beliau menguraikan berbagai pandangan fikih munakahat terkait pernikahan wanita hamil, sekaligus mengaitkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi disampaikan secara sistematis sehingga mudah dipahami dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan pernikahan. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman terhadap implementasi regulasi dalam berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan serta meningkatkan kompetensi para penghulu dan pegawai KUA. Menurutnya, perkembangan dinamika sosial di tengah masyarakat menuntut aparatur KUA untuk terus memperbarui pengetahuan agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Sabrun menegaskan bahwa peningkatan kompetensi merupakan bagian dari komitmen KUA Tuhemberua dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima. Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti coaching clinic ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui keikutsertaan dalam Coaching Clinic Pintar ini, KUA Tuhemberua menunjukkan komitmennya untuk terus mengembangkan kapasitas aparatur secara berkelanjutan. Dengan bekal pengetahuan yang semakin kuat di bidang fikih munakahat dan regulasi perkawinan, diharapkan para penghulu semakin profesional dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan yang responsif, edukatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (MHS/BNP)