Teluk Mengkudu, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Mengkudu, Agus Salim S.Ag, melaksanakan
rapat koordinasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Teluk
Mengkudu bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Satya di ruang rapat kantor BPN, Jumat (25/07).
Rapat koordinasi dihadiri oleh
Yusuf Barus, S.E. mewakili Kakan Kemenag Serdang Bedagai beserta 6 Kepala
KUA lainnya yakni, Perbauangan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, Tanjung Beringin,
Kotarih, dan Sei Bamban. Sementara dari BPN hadir Tri Satya dan beberapa staff.
Dalam sambutan rapat, Yusuf, menyatakan adanya gerak cepat
menyelesaikan ikrar wakaf yang diminta BPN dengan melibatkan seluruh
penyuluh dan staf di KUA maisng-masing agar sertifikat cepat selesai.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian
ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi
konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong
penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di
wilayahnya. Selanjutnya Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan
pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
BPN berharap kerjasama ini dapat menjadi jembatan
terselesaikannya sertifikat tanah wakaf
yang belum selesai sejak dahulu. Penutup
rapat koordinasi ini telah disetujui jadwal pengukuran tanah wakaf untuk enam
kecamatan yakni, Perbauangan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, Tanjung Beringin,
Kotarih, dan Sei Bamban. (MHS/AS)