KUA Teluk Mengkudu Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN Serdang Bedagai
27 Jul 2025 | 133 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Teluk Mengkudu, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Mengkudu, Agus Salim S.Ag, melaksanakan rapat koordinasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Teluk Mengkudu bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Satya di ruang rapat kantor BPN, Jumat (25/07).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Yusuf Barus, S.E. mewakili Kakan Kemenag Serdang Bedagai beserta 6 Kepala KUA lainnya yakni, Perbauangan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Kotarih, dan Sei Bamban. Sementara dari BPN hadir Tri Satya dan beberapa staff.
Dalam sambutan rapat, Yusuf, menyatakan adanya gerak cepat menyelesaikan ikrar wakaf yang diminta BPN dengan melibatkan seluruh penyuluh dan staf di KUA maisng-masing agar sertifikat cepat selesai.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Selanjutnya Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
BPN berharap kerjasama ini dapat menjadi jembatan terselesaikannya sertifikat tanah wakaf yang belum selesai sejak dahulu. Penutup rapat koordinasi ini telah disetujui jadwal pengukuran tanah wakaf untuk enam kecamatan yakni, Perbauangan, Teluk Mengkudu, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Kotarih, dan Sei Bamban. (MHS/AS)