Daerah
KUA Tebing Tinggi Timur Gelar Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
24 Jul 2025 |
19 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Meranti (Humas) Dalam
rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agama Republik Indonesia terkait
pentingnya pencatatan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi
Timur menggelar rapat internal pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah (GAS), Rabu (23/7/2025).
Kegiatan
ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendukung program nasional Kementerian
Agama yang mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan
memperoleh dokumen sah berupa Buku Nikah. Hal ini juga tertuang dalam Surat
Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam. GAS bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak
melakukan pernikahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat
ini dihadiri oleh kepala KUA, staf administrasi, penghulu, serta para penyuluh
agama Islam. Tim pelaksana yang dibentuk nantinya akan bergerak melakukan
sosialisasi, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat mengenai prosedur
pencatatan nikah serta urgensinya dalam kehidupan berkeluarga.
Kepala
KUA Tebing Tinggi Timur, Muhammad Muhid, menyampaikan bahwa pencatatan nikah
bukan hanya urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hukum terhadap
pasangan dan anak-anak mereka.
"Gerakan
ini menjadi upaya kita bersama untuk memastikan setiap pernikahan memiliki
kekuatan hukum. Dengan adanya Buku Nikah, pasangan akan memperoleh kepastian
hukum dan perlindungan atas hak-haknya dalam kehidupan rumah tangga,” tegasnya.
Muhid
juga menambahkan bahwa KUA Tebing Tinggi Timur siap bersinergi dengan tokoh agama dan
penyuluh untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Melalui
pembentukan tim ini, KUA Tebing Tinggi Timur berharap dapat membangun kesadaran
luas di tengah masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan demi
menciptakan keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum. (T)
Share
|
|
|
|