KUA Tebing Tinggi Timur Gelar Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Daerah

KUA Tebing Tinggi Timur Gelar Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

  24 Jul 2025 |   19 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Meranti (Humas) Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agama Republik Indonesia terkait pentingnya pencatatan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Timur menggelar rapat internal pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendukung program nasional Kementerian Agama yang mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan memperoleh dokumen sah berupa Buku Nikah. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. GAS bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh kepala KUA, staf administrasi, penghulu, serta para penyuluh agama Islam. Tim pelaksana yang dibentuk nantinya akan bergerak melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat mengenai prosedur pencatatan nikah serta urgensinya dalam kehidupan berkeluarga.

Kepala KUA Tebing Tinggi Timur, Muhammad Muhid, menyampaikan bahwa pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak-anak mereka.

"Gerakan ini menjadi upaya kita bersama untuk memastikan setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya Buku Nikah, pasangan akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya dalam kehidupan rumah tangga,” tegasnya.

Muhid juga menambahkan bahwa KUA Tebing Tinggi Timur  siap bersinergi dengan tokoh agama dan penyuluh untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Melalui pembentukan tim ini, KUA Tebing Tinggi Timur berharap dapat membangun kesadaran luas di tengah masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan demi menciptakan keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum. (T)

Share | | | |