Daerah
Ka. KUA Lahewa Laksanakan Ikrar Taukil Wali, Tegaskan Komitmen Pelayanan Nikah
27 Apr 2026 | 12 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lahewa (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Lahewa, Bakrin, S.Pd.I melaksanakan prosesi ikrar taukil wali dalam rangkaian akad nikah di wilayah kerjanya, Senin (27/04). Prosesi ini menjadi bentuk penegasan komitmen KUA Lahewa dalam memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikrar taukil wali dilakukan ketika wali nasab calon mempelai wanita berhalangan hadir atau tidak dapat menikahkan secara langsung, lalu mewakilkan hak perwaliannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini, wali mempelai wanita yang berdomisili di luar daerah memberikan kuasa kepada Kepala KUA Lahewa untuk bertindak sebagai wali hakim sekaligus menerima penyerahan taukil tersebut. Prosesi disaksikan dua orang saksi dan penghulu, serta dicatat resmi dalam Berita Acara Ikrar Taukil Wali.
Bakrin menjelaskan bahwa taukil wali bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari menjaga keabsahan akad. "Kami wajib memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Jika wali nasab tidak bisa hadir karena udzur syar'i, maka taukil harus diikrarkan dengan jelas, diketahui para saksi, dan dicatat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya usai prosesi di Balai Nikah KUA Lahewa.
Ia menambahkan, KUA Lahewa terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memahami jalur perwalian dalam pernikahan. Selama tahun 2025 hingga awal 2026, tercatat beberapa kasus taukil wali yang ditangani KUA Lahewa, mayoritas karena wali berada di perantauan atau sakit. Setiap kasus didahului verifikasi identitas wali, surat kuasa bermeterai, dan komunikasi langsung melalui panggilan video untuk memastikan kerelaan wali.
Tokoh masyarakat Lahewa, Saiful Zaman Zebua yang hadir sebagai saksi mengapresiasi langkah KUA. Menurutnya, kehadiran kepala KUA langsung dalam prosesi taukil memberi rasa aman kepada keluarga. "Masyarakat jadi paham bahwa menikah itu tidak bisa main-main. Ada aturan agama dan negara yang harus sama-sama dijaga," kata Saiful
Ke depan, Bakrin berkomitmen memperkuat layanan bimbingan pra-nikah dan sosialisasi hukum keluarga Islam se-Kecamatan Lahewa. Ia berharap sinergi dengan pemerintah desa, penyuluh agama, dan tokoh adat dapat menekan angka pernikahan siri serta mencegah praktik wali yang tidak sesuai ketentuan. "Tugas kami melayani dengan tulus, memastikan setiap akad sah, berkah, dan tercatat secara hukum," tutup Bakrin. (MHS/ATT)