KUA Susukan Tegaskan Pentingnya Merawat dan Memakmurkan Wakaf Saat Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Ikhlas Karangsalam
Daerah

KUA Susukan Tegaskan Pentingnya Merawat dan Memakmurkan Wakaf Saat Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Ikhlas Karangsalam

  17 Oct 2025 |   9 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

BANJARNEGARA – Kantor Urusan Agama (KUA) Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan aset keagamaan melalui kegiatan seremonial penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Acara sakral ini berlangsung khidmat pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Mushola Al Ikhlas, Desa Karangsalam, Susukan, Banjarnegara.

Kepala KUA Susukan, Bapak Heri Purnomo Adi, hadir langsung memimpin prosesi ini sekaligus memberikan bimbingan penting terkait esensi berwakaf. Kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Ikhlas Karangsalam ini disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, ketua RT setempat, serta sejumlah warga yang telah diamanahi sebagai nazhir (pengelola) untuk mengurus dan memakmurkan mushola yang telah diwakafkan.

Dalam sambutannya, Bapak Heri Purnomo Adi menekankan bahwa penerbitan AIW adalah langkah krusial untuk memastikan harta benda wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini bertujuan untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan di masa mendatang. "Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah dan bangunan Mushola Al Ikhlas resmi menjadi milik Allah, tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, dan manfaatnya akan terus mengalir sebagai amal jariyah bagi pewakif," jelas Heri.

Namun, Heri Purnomo Adi memberikan penekanan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses wakaf tidak boleh berhenti hanya pada ikrar dan penerbitan akta saja. Menurutnya, aspek terpenting dari wakaf adalah keberlanjutan manfaatnya. "Mushola yang sudah diwakafkan ini harus dirawat, dijaga, dan dimakmurkan," tegasnya. Beliau mengajak seluruh perangkat desa dan warga yang bertindak sebagai nazhir untuk secara aktif mengelola mushola, menjadikannya sebagai pusat ibadah, pendidikan agama, dan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

"Fokus kita bersama setelah memiliki AIW ini adalah mewujudkan Wakaf Produktif dalam konteks ibadah dan kemaslahatan umat. Artinya, mushola ini harus ramai dengan kegiatan sholat berjamaah, pengajian, dan majelis ilmu. Pengelolaan yang baik oleh nazhir akan menentukan seberapa besar pahala yang terus mengalir," tambah Kepala KUA Susukan Banjarnegara tersebut, seraya berharap Mushola Al Ikhlas dapat menjadi mercusuar keagamaan di Desa Karangsalam.

Dengan selesainya penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, Mushola Al Ikhlas di Desa Karangsalam, Susukan, Banjarnegara kini memiliki dasar hukum yang kuat, menandai keseriusan masyarakat Susukan dalam mengelola aset keagamaan secara profesional dan berkelanjutan. KUA Susukan berkomitmen untuk terus mendampingi para nazhir dalam pembinaan dan pengelolaan harta benda wakaf demi kemaslahatan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis