KUA Sindang Kelingi Tegaskan Aturan Akad Nikah di Jam Kerja, Ketua BMA Belitar Seberang Apresiasi Penjelasan
Daerah

KUA Sindang Kelingi Tegaskan Aturan Akad Nikah di Jam Kerja, Ketua BMA Belitar Seberang Apresiasi Penjelasan

  21 Aug 2025 |   303 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Belitar Seberang, Sukarlan, menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi untuk berkonsultasi terkait tradisi akad nikah malam hari yang masih kerap dilakukan oleh masyarakat setempat, khususnya warga suku Jawa. (20/8/2025)

Dalam budaya Jawa, terdapat hitungan tertentu yang membuat sebagian masyarakat meyakini akad nikah sebaiknya dilakukan pada malam hari. Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, mengingat aturan terbaru Kementerian Agama telah menetapkan bahwa akad nikah wajib dilaksanakan di jam kerja oleh penghulu atau petugas KUA.

Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, menjelaskan dengan ramah bahwa pihaknya tetap mematuhi ketentuan resmi yang berlaku.

“Kami tidak bisa menghadiri pelaksanaan akad nikah apabila dilakukan diluar jam kerja, apalagi malam hari. Hal ini karena KUA mengikuti aturan terbaru dari Menteri Agama bahwa akad nikah harus dilakukan oleh penghulu di jam kerja. Jika memang ada kebutuhan khusus di luar jam kerja, maka KUA bisa memberikan mandat sesuai prosedur,” jelas Bastul.

Menanggapi hal tersebut, Sukarlan mengaku lega karena penjelasan yang diberikan cukup terang dan dapat menjadi pedoman bagi perangkat adat maupun tokoh agama di desanya.

“Dengan penjelasan ini, kami bisa menyampaikan kepada masyarakat alasan mengapa KUA tidak dapat menghadiri akad nikah di malam hari. Hal ini penting agar masyarakat memahami aturan sekaligus tetap bisa menjalankan tradisi dengan bijak,” ungkapnya.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara KUA dan tokoh adat, sehingga diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman sekaligus memperkuat sinergi dalam pelayanan pernikahan di Kecamatan Sindang Kelingi.
Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis