Daerah
KUA Sidikalang Gencarkan Gerakan Gas Nikah
24 Jan 2026 | 5 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang senantiasa kampanye masif bertajuk Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Inisiatif yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara demi perlindungan hak-hak sipil keluarga. Himbauan ini dikatakan setelah pemberian buku nikah kepada pasangan Mulia Alexander Ujung dan Marissa Astuty di Balai Nikah KUA, Jumat (23/01).
Program GAS Nikah lahir sebagai respons atas masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi (nikah siri). H. Abdul Yajid Lingga menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dalam lembaran negara mengakibatkan status perkawinan tidak diakui oleh hukum positif Indonesia. Hal ini berdampak langsung pada sulitnya penerbitan Akta Kelahiran anak, pengurusan Kartu Keluarga (KK), hingga hak waris dan jaminan sosial.
Melalui sosialisasi ini, KUA Sidikalang menekankan bahwa tertib administrasi bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan standar eligibilitas seorang warga negara dalam mengakses layanan publik. Dengan memiliki Buku Nikah yang sah dan terdaftar di database Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), pasangan suami istri memiliki kepastian hukum yang kuat dan mempermudah segala urusan administratif di masa depan.
Manfaat Utama Mengikuti Program "GAS Nikah", Kepastian Hukum: Perlindungan bagi istri dan anak jika terjadi sengketa hukum atau perceraian. Kemudahan Akses Layanan: Mempermudah pembuatan paspor, pengurusan BPJS, perbankan, dan bantuan pemerintah. Legalitas Keturunan: Menjamin hak anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap. Validitas Data: Data pernikahan terintegrasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KUA Sidikalang tidak hanya menunggu di kantor, tetapi juga menginstruksikan para Penyuluh Agama untuk menyosialisasikan GAS Nikah hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pemanfaatan media sosial dan grup-grup pengajian juga dimaksimalkan agar pesan penting ini sampai ke kaum milenial dan orang tua, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjebak pada praktik pernikahan non-prosedural.
"Kami mengimbau seluruh warga Sidikalang, mari dukung GAS Nikah. Menikahlah secara resmi melalui KUA agar rumah tangga yang dibangun memiliki landasan hukum yang kokoh. Jangan biarkan masa depan keluarga terhambat hanya karena kelalaian administrasi," ujar H. Abdul Yajid Lingga dalam arahannya.
Pihak KUA juga memastikan bahwa proses pendaftaran nikah saat ini sudah sangat transparan dan akuntabel. Dengan biaya Rp0 (gratis) jika dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mencatatkan pernikahannya. Penataan administrasi yang eligible adalah langkah awal menuju keluarga yang sakinah dan bermartabat secara hukum.
Harapannya, melalui gerakan GAS Nikah ini, Kecamatan Sidikalang dapat menjadi percontohan wilayah dengan tingkat pencatatan nikah mencapai 100%. Kesadaran kolektif masyarakat diharapkan tumbuh seiring dengan kemudahan layanan yang terus ditingkatkan oleh jajaran KUA Sidikalang di bawah kepemimpinan H. Abdul Yajid Lingga. (MHS)
KUA Sidikalang Gencarkan Gerakan Gas Nikah
24 Jan 2026