KUA Selupu Rejang Terjunkan Penghulu & Penyuluh Agama Islam untuk Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Daerah

KUA Selupu Rejang Terjunkan Penghulu & Penyuluh Agama Islam untuk Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  25 Jul 2025 |   44 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka mendukung program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang menurunkan para penyuluh agama Islam ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi di wilayah kecamatan Selupu Rejang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. dalam menyelamatkan dan mengamankan aset-aset di bidang agama. (23/7/2025)

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk penyerahan harta benda yang dimiliki seseorang untuk tujuan kemaslahatan umum atau keagamaan secara berkelanjutan. “Aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dimiliki secara pribadi. Ia harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara terus-menerus,” ungkapnya.

Menurutnya, penyuluh agama Islam memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf. “Wakaf bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki potensi besar sebagai aset produktif bagi kemajuan umat,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Selupu Rejang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah wakaf, terutama dengan penggunaan sistem digital seperti e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf). Dengan demikian, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan aman dari potensi sengketa di masa depan.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis