Daerah
KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Poligami, Tekankan Prosedur Hukum dan Keadilan
03 Aug 2025 |
24 |
Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang terus memberikan pelayanan keagamaan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah konsultasi terkait poligami, yang dilaksanakan pada hari Senin (28/7/2025), bertempat di Kantor KUA Selupu Rejang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KUA menegaskan bahwa proses pengajuan poligami harus melalui izin dari Pengadilan Agama, bukan langsung dicatatkan di KUA. Suami yang hendak melakukan poligami wajib mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama. Apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, barulah pernikahan poligami tersebut dapat dicatatkan secara resmi di KUA, dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
KUA Selupu Rejang juga menjelaskan bahwa pernikahan poligami yang dilakukan secara siri tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak dapat dicatatkan di KUA dan tidak diakui secara hukum negara. Hal ini sangat penting karena pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari, khususnya terkait hak-hak istri dan anak.
Pihak KUA menekankan bahwa pencatatan pernikahan di KUA memberikan bukti hukum otentik, yang sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan dokumen kependudukan, hak waris, pendidikan anak, hingga jaminan hukum dalam hal perceraian atau pembagian harta.
Meskipun Islam memperbolehkan poligami, namun di Indonesia pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk proses izin melalui Pengadilan Agama dan pencatatan resmi di KUA, agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
Selain itu, Abu Hanifah dan Sodikin selaku petugas KUA Selupu Rejang, turut memberikan arahan kepada calon pengantin (caten) untuk melengkapi dokumen-dokumen administrasi pernikahan. Ia menjelaskan bahwa catin harus datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan Surat N1 (Pengantar Nikah), N4 (Keterangan Asal-Usul), dan N5 (Izin Orang Tua jika diperlukan), yang merupakan bagian dari persyaratan resmi untuk proses pencatatan pernikahan di KUA.
Share
|
|
|
|