KUA Rumbai Barat Gelar Sosialisasi GAS dan Pencegahan Stunting di Masjid Al-Karim
Daerah

KUA Rumbai Barat Gelar Sosialisasi GAS dan Pencegahan Stunting di Masjid Al-Karim

  06 Feb 2026 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbai Barat menggelar kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) dan pencegahan stunting bagi masyarakat, bertempat di Masjid Al-Karim, Kelurahan Rumbai Bukit, pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 15.20 WIB ini diikuti oleh seluruh pegawai KUA, para Penghulu, Penyuluh Agama, staf, serta anggota Majelis Taklim se-Kelurahan Rumbai Bukit. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi serta membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Rumbai Barat, Hasbirullah, menegaskan pentingnya sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) karena pencatatan pernikahan memiliki banyak manfaat dan dapat menghindarkan berbagai mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.

“Pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum, kepastian status, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menikah secara sah dan tercatat,” ujarnya.

Selain itu, Hasbirullah juga menekankan pentingnya pencegahan stunting bagi calon pasangan pengantin. Menurutnya, kesiapan fisik, mental, dan usia dalam membangun rumah tangga sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi yang akan dilahirkan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi calon pasangan yang belum mencapai usia tersebut, diwajibkan mengajukan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama.

“Pemahaman tentang usia menikah sangat penting agar pasangan lebih siap dalam membina keluarga dan mampu melahirkan generasi yang sehat serta terhindar dari stunting,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pentingnya memahami masa iddah bagi perempuan pasca perceraian maupun wafatnya suami, serta konsep shibhul iddah bagi laki-laki. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan hukum, agama, dan sosial, termasuk mencegah terjadinya poligami terselubung selama masih terdapat peluang rujuk dalam talak raj’i.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Rumbai Barat dalam membina umat, mewujudkan keluarga sakinah, serta mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas

Bagikan Artikel Ini

Infografis