KUA Selupu Rejang Laksanakan Fungsi Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, Tingkatkan Layanan Keagamaan Terpadu
Daerah

KUA Selupu Rejang Laksanakan Fungsi Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, Tingkatkan Layanan Keagamaan Terpadu

  03 Aug 2025 |   78 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Selupu Rejang terus memperkuat peran dan layanannya kepada masyarakat dengan menjalankan delapan fungsi utama sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (29/7/2025)
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai mengimplementasikan seluruh fungsi pelayanan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, serta pelaporan nikah dan rujuk, yang menjadi tugas inti KUA dalam memastikan legalitas dan tertib administrasi pernikahan;
2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, melalui kegiatan bimbingan pranikah (Bimwin) dan pembinaan ketahanan keluarga;
3. Pelayanan bimbingan kemasjidan, termasuk pembinaan takmir masjid, manajemen kemasjidan, dan peningkatan peran masjid sebagai pusat peradaban umat;
4. Pelayanan konsultasi syariah, mencakup isu-isu seperti hukum keluarga, waris, hingga permasalahan rumah tangga dan muamalah;
5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, yang diwujudkan melalui ceramah, penyuluhan, dan kegiatan keagamaan lainnya;
6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, berupa sosialisasi, fasilitasi sertifikasi tanah wakaf, serta edukasi tata kelola zakat;
7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan, untuk mendukung perencanaan program yang berbasis data;
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, guna mendukung operasional pelayanan yang efisien dan profesional.
"Melalui penerapan fungsi-fungsi ini, kami ingin memastikan bahwa KUA tidak hanya dikenal sebagai tempat mencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat," ungkap Ibnu Hajar.
Ia menambahkan bahwa seluruh ASN dan penyuluh agama di KUA Selupu Rejang telah diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar layanan yang diatur dalam PMA, demi mendukung program Revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI.
Dengan adanya regulasi ini, KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas jangkauan pembinaan keagamaan, dan memperkuat kehadirannya sebagai garda terdepan pelayanan umat di tingkat kecamatan.

Share | | | |

Infografis