KUA Sekampung Udik Siap Sukseskan Sidang Isbat Nikah Terpadu Perdana
Daerah

KUA Sekampung Udik Siap Sukseskan Sidang Isbat Nikah Terpadu Perdana

  18 Jul 2025 |   60 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Perdana yang akan digelar Senin, 21 Juli 2025, di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kesiapan ini ditegaskan setelah Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., bersama tim mengikuti rapat koordinasi virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., pada Kamis (17/07/2025).

Dalam arahannya, H. Feri menyampaikan bahwa KUA Sekampung Udik telah menunjuk personel inti yang akan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah dua orang penghulu, yakni H. Kasbolah, M.Pd., dan H. Dwi Warso, S.Sy., serta satu orang operator SIMKAH, Ayu Puji Rahayu.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam memastikan seluruh peserta memahami hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan yang sah menurut hukum negara,” jelas Feri.

Lebih lanjut, pihak KUA Sekampung Udik telah menginformasikan kepada seluruh peserta dari wilayah binaannya terkait tahapan-tahapan administrasi yang harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya adalah penyampaian Surat Keterangan Nikah yang belum tercatat, sebagai dokumen pendukung utama untuk proses isbat.

“Kami pastikan semua dokumen peserta sudah dikumpulkan, diverifikasi, dan siap untuk dibawa ke lokasi sidang. Langkah ini penting untuk menjamin proses berjalan cepat, tepat, dan tertib,” ujar H. Dwi Warso saat dikonfirmasi secara terpisah.

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah sebagai upaya menghadirkan legalitas pernikahan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi. Dari sisi hukum dan sosial, program ini juga sangat penting dalam rangka melindungi hak-hak anak dan perempuan serta memperkuat ketahanan keluarga.

Sebagai bentuk dukungan, penyuluh agama Islam dari Sekampung Udik juga turut dilibatkan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada calon peserta, agar proses yang dijalani tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendalam secara pemahaman agama dan sosial.

Dengan koordinasi yang baik serta komitmen tinggi dari seluruh jajaran, KUA Sekampung Udik siap menjadi bagian dari keberhasilan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Perdana yang menjadi agenda besar Kementerian Agama dalam menjamin pelayanan prima kepada masyarakat.

---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp



Bagikan Artikel Ini

Infografis