
Daerah
KUA Sekampung Laksanakan Bimbingan Perkawinan PAIF Tegaskan Kewajiban Suami Istri dalam Suscatin Mandiri
02 Jun 2025 | 46 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Sekampung, Ali Sodikin, menyampaikan materi penting tentang kewajiban suami istri dalam kegiatan Suscatin Mandiri yang digelar di KUA Sekampung.
Dalam paparannya, Ali menekankan bahwa dalam ajaran Islam, hubungan suami istri mencakup aspek lahiriah dan batiniah. Suami memiliki tanggung jawab utama untuk menafkahi dan melindungi keluarga, sementara istri berkewajiban menjaga rumah tangga serta taat kepada suami, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Berikut rincian kewajiban masing-masing:
Kewajiban Suami:
1. Memberikan Nafkah
Suami wajib memberikan nafkah lahiriah, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan lainnya. Di samping itu, ia juga wajib memenuhi nafkah batiniah berupa kasih sayang, perhatian, dan cinta.
2. Menggauli Istri secara Makruf
Suami harus memperlakukan istri dengan cara yang baik, santun, dan sesuai tuntunan syariat Islam.
3. Membimbing dan Memimpin Keluarga
Suami bertanggung jawab sebagai pemimpin yang membimbing istri dan anak-anak menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis, adil, dan bijaksana.
4. Menjaga Kehormatan Keluarga
Suami juga wajib menjaga martabat istri dan keluarganya serta melindungi mereka dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
5. Menjaga Komunikasi dan Berbuat Baik
Komunikasi yang baik dan saling berbuat baik menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.
Kewajiban Istri:
Menjaga Rumah Tangga
Istri bertugas mengelola dan merawat rumah tangga, termasuk mengasuh anak, mengatur kebutuhan keluarga, dan menjaga kebersihan serta kenyamanan rumah.
Taat kepada Suami
Ketaatan istri kepada suami adalah bagian dari perintah agama, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Menjaga Kehormatan Diri dan Keluarga
Istri wajib menjaga nama baik keluarga dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merusak martabat.
Mendukung dan Membantu Suami
Peran istri juga mencakup membantu suami dalam tugas rumah tangga dan mendukung perannya sebagai kepala keluarga.
Menjaga Komunikasi dan Berbuat Baik
Seperti halnya suami, istri juga berkewajiban membina komunikasi yang sehat dan memperkuat keharmonisan keluarga.
Ali Sodikin mengingatkan, kewajiban suami istri ini harus dijalankan secara seimbang dan adil, dilandasi oleh semangat saling mencintai, menghargai, dan membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
---
Penulis: H. Kas

KUA Simpang Empat Gelar BRUS di MAS Nurul Wathan
16 Oct 2025