Daerah
KUA Sawo Laksanakan Ikrar Taukil Wali, Pastikan Akad Berjalan dan Tertib
18 Jun 2026 | 13 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sawo (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Sawo melaksanakan prosesi ikrar wali nikah bagi calon pengantin Laely Rahman Zebua dan Suprianto pada Kamis (18/06/2026) bertempat di KUA Sawo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pernikahan guna memastikan seluruh proses akad nikah terlaksana secara tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi tersebut dilaksanakan oleh Dermawan Zebua selaku wali nikah dari calon mempelai perempuan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah sebagai bentuk pelimpahan kewenangan perwalian nikah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab serta disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Sawo, Syahruddin Giawa, S.Ag, menyampaikan bahwa perwakilan wali nikah merupakan salah satu mekanisme yang dibenarkan dalam syariat Islam dan diakomodasi dalam regulasi negara sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat tanpa mengurangi keabsahan maupun kesakralan akad nikah. Menurutnya, setiap tahapan yang berkaitan dengan pernikahan harus dilaksanakan secara cermat dan penuh kehati-hatian karena pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga mengandung nilai ibadah, tanggung jawab moral, serta kemaslahatan sosial yang besar.
Pelaksanaan taukil wali ini memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang memberikan hak kepada wali nasab untuk mewakilkan pelaksanaan ijab qabul kepada Pegawai Pencatat Nikah atau pihak lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pernikahan.
Selain memiliki nilai administratif dan legalitas hukum, proses ini juga mencerminkan kesungguhan para pihak dalam mempersiapkan akad nikah sebagai mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kokoh dan luhur yang menjadi fondasi terbentuknya kehidupan rumah tangga. Dengan terpenuhinya seluruh rukun, syarat, dan ketentuan yang berlaku, akad nikah diharapkan dapat berlangsung dengan baik, membawa keberkahan, serta menjadi awal perjalanan kehidupan keluarga yang dilandasi keimanan, tanggung jawab, dan kasih sayang.
Melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas, KUA Kecamatan Sawo terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap tahapan pernikahan. Diharapkan pernikahan Laely Rahman Zebua dan Suprianto kelak menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mampu menghadirkan ketenteraman, kebahagiaan, dan kebermanfaatan bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Kecamatan Sawo dalam menghadirkan layanan keagamaan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Melalui pelayanan yang mengedepankan kepatuhan terhadap syariat Islam serta regulasi yang berlaku, KUA Kecamatan Sawo terus berupaya memastikan setiap proses pernikahan terlaksana dengan baik, sehingga mampu melahirkan keluarga yang tidak hanya sah secara agama dan hukum negara, tetapi juga kokoh dalam nilai-nilai keimanan, keharmonisan, dan tanggung jawab sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (MHS/MFK)