KUA Rokan IV Koto Terbitkan 8 AIW dan Sertifikat Kalibrasi Arah Kiblat, Perkuat Legalitas Tanah Wakaf
16 Apr 2026 | 10 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
ROKAN HULU (Humas) Kamis, 16 April 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas aset keagamaan. Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Efriadi, S.Ag., KUA Rokan IV Koto menerbitkan sekaligus menyerahkan 8 (delapan) Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para nadzir di Desa Sikebau Jaya.
Penyerahan AIW ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, khususnya rumah ibadah. Dalam arahannya, Efriadi menegaskan bahwa penerbitan AIW merupakan hal yang sangat penting agar tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
“Tanah wakaf perlu diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar memiliki kepastian hukum dan keamanan aset. AIW yang diterbitkan oleh PPAIW/Kepala KUA selanjutnya diajukan ke BPN untuk proses sertifikasi wakaf sebagai bukti resmi legalitas tanah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan AIW dan sertifikat wakaf dapat mencegah berbagai potensi permasalahan di kemudian hari, seperti sengketa lahan, klaim ahli waris, maupun perubahan status tanah yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain penyerahan AIW, KUA Rokan IV Koto juga menerbitkan sertifikat kalibrasi arah kiblat sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan arah ibadah di rumah-rumah ibadah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sikebau Jaya, Warsito, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan KUA Rokan IV Koto. Ia menilai penerbitan AIW sangat membantu masyarakat desa dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KUA Rokan IV Koto. Dengan adanya AIW ini, rumah ibadah di desa kami memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga tanah-tanah wakaf yang digunakan benar-benar aman dan terjaga peruntukannya,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Rokan Hulu.( KUA Rokan IV Koto/ Humas).