KUA Pekalongan Dorong Legalitas Masjid Lewat Penyerahan ID Resmi
Daerah

KUA Pekalongan Dorong Legalitas Masjid Lewat Penyerahan ID Resmi

  23 Jul 2025 |   57 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur,  (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Idawati, S.Th.I., M.H., bersama jajaran Penyuluh Agama Islam PPPK, menyerahkan ID Masjid kepada dua rumah ibadah di Desa Tulus Rejo, yakni Masjid Al-Jamiah dan Masjid Al-Ikhlas, Rabu (23/07/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Agama melalui platform Sistem Informasi Masjid (SIMAS), guna memperkuat legalitas, tata kelola, dan peran strategis masjid dalam membangun peradaban umat Islam.

“KUA Pekalongan tidak hanya mengayomi urusan pernikahan dan keagamaan, tapi juga ikut memastikan masjid-masjid di wilayah binaan memiliki legalitas resmi dari negara,” terang Idawati saat penyerahan berlangsung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam PPPK, yakni Nurrohmi, Miftahul Sodri, dan Hj. Sriyani. ID Masjid diserahkan langsung kepada para takmir masjid dan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Idawati, ID Masjid merupakan bukti sah keberadaan masjid di bawah pengawasan Kementerian Agama. “Ini penting agar masjid bisa diikutsertakan dalam program pembinaan keagamaan, pelatihan manajemen, hingga bantuan pemerintah,” ujarnya.

KUA Pekalongan menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mendampingi takmir, mulai dari pencatatan administrasi, tata kelola kelembagaan, hingga penguatan fungsi masjid sebagai pusat spiritual dan sosial masyarakat.

Sambutan positif datang dari para pengurus masjid dan masyarakat sekitar yang merasa terbantu dalam memperkuat fungsi masjid sebagai ruang ibadah dan penggerak kemaslahatan umat. (NL)

---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp


Bagikan Artikel Ini

Infografis