KUA Payung Sekaki Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah
Daerah

KUA Payung Sekaki Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah

  09 Jul 2025 |   4 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas). Pada hari ini, selesai kegiatan gotong royong, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Payung Sekaki mengelar rapat Pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Hal ini dilakukan sesuai SE Nomor 6/ 2025 dan arahan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (09/07/2025).

 

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.

 

Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ka. KUA Payung Sekaki Dr. H. Taufik, S.H.I, M.Sy dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh dan Staf KUA serta mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dari UIN Suska Riau. Sebelum pembentukan tim pelaksana, Ka. KUA sampaikan isi dari SE Nomor 6 tahun 2025.

 

Rapat ini telah berhasil membentuk susunan kepanitian Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah sebagai berikut: Dr. H. Taufik, S.H.I,M.Sy (sebagai koordinator dan penanggungjawab). Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I (sebagai Ketua Tim),

 

Adapun anggotanya disesuaikan dengan kelurahan yang ada yaitu; Hj. Nurhayati,MM, Hayati, S.Ag dan Drs. H. Junaidi, MH (Kelurahan Bandaraya). Busihat, S.Ag, MH, Wiliarita, S.Ag dan Ewi Rohaswita (Kelurahan Labuh Baru Barat), Ana Riana, M.Pd, Hidayaturrahman, S.HI dan Liling Sasmita, SE  (Kelurahana Labuh Baru Timur), Rosmawati, S.Pd, Masrizal, S.Ag, MH dan Chairul Anwar (Kelurahann Air Hitam), Muhammad Yamin, M.Pd.I, Hermansyah, SE (Kelurahan Tampan), H.Sutan Syahril, S.Ag dan H. Suhaimi, S.Ag, MH (Kelurahan Tirta Siak). (idris)

Share | | | |