Pekanbaru (Humas). Pada hari ini, selesai kegiatan
gotong royong, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Payung Sekaki mengelar
rapat Pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Hal ini dilakukan sesuai SE
Nomor 6/ 2025 dan arahan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (09/07/2025).
Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan
pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “
kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ka. KUA Payung
Sekaki Dr. H. Taufik, S.H.I, M.Sy dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh dan Staf KUA
serta mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dari UIN Suska Riau. Sebelum
pembentukan tim pelaksana, Ka. KUA sampaikan isi dari SE Nomor 6 tahun 2025.
Rapat ini telah berhasil membentuk susunan
kepanitian Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah sebagai berikut: Dr. H. Taufik,
S.H.I,M.Sy (sebagai koordinator dan penanggungjawab). Muhammad Idris, S.Ag,
M.Pd.I (sebagai Ketua Tim),
Adapun anggotanya disesuaikan dengan kelurahan
yang ada yaitu; Hj. Nurhayati,MM, Hayati, S.Ag dan Drs. H. Junaidi, MH (Kelurahan
Bandaraya). Busihat, S.Ag, MH, Wiliarita, S.Ag dan Ewi Rohaswita (Kelurahan Labuh
Baru Barat), Ana Riana, M.Pd, Hidayaturrahman, S.HI dan Liling Sasmita, SE (Kelurahana Labuh Baru Timur), Rosmawati,
S.Pd, Masrizal, S.Ag, MH dan Chairul Anwar (Kelurahann Air Hitam), Muhammad
Yamin, M.Pd.I, Hermansyah, SE (Kelurahan Tampan), H.Sutan Syahril, S.Ag dan H.
Suhaimi, S.Ag, MH (Kelurahan Tirta Siak). (idris)