Panjengan (Humas) — Suasana khusyuk namun penuh semangat mewarnai pelaksanaan salat Jumat di Masjid Besar Kecamatan Panjengan, Jumat (8/8/2025), ketika Kepala KUA setempat, Ustaz Sisman Sahiri, S.Pd.I., menyampaikan khutbah dengan tema “Bahaya Judi Online dan Narkoba”.
Dalam khutbahnya, Ustaz Sisman memaparkan bahwa judi, termasuk dalam bentuk daring, merupakan dosa besar yang secara tegas diharamkan Islam. Dengan kemasan digital, praktik ini menjadi semakin mudah diakses dan sulit diawasi, sehingga banyak korban terjerat hutang, kehilangan harta, hingga melakukan tindak kriminal. Ia mengutip QS. Al-Mā’idah ayat 90 yang menyerukan umat beriman untuk menjauhi judi demi meraih keberuntungan.
Selain itu, narkoba disebut sebagai racun yang merusak akal, fisik, dan masa depan generasi. Ustaz Sisman menegaskan bahwa menjaga akal adalah kewajiban, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap yang memabukkan itu haram” (HR. Muslim). Ia mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini telah menyusup hingga pelosok desa, mengancam masa depan pemuda dan kestabilan masyarakat.
Pada khutbah kedua, ia mengajak jamaah untuk mengambil peran aktif memerangi kedua penyakit sosial tersebut. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil: keluarga. Penguatan pendidikan agama di rumah, pengawasan penggunaan gawai, komunikasi terbuka orang tua-anak, hingga pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan, menjadi langkah konkret yang ia serukan.
“Judi online dan narkoba adalah dua musuh dalam satu medan perang moral. Mari kita bersatu melindungi generasi ini agar selamat di dunia dan akhirat,” tegasnya.
Khutbah ditutup dengan doa agar Allah SWT melindungi umat dari segala bentuk kemaksiatan, serta memberikan kekuatan untuk menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari kerusakan moral. *SS
Penulis: H. Kas
Editor: LimanP