KUA Pangkalan Kuras: “Nikah Tercatat, Hak Keluarga Lebih Terjamin”
Daerah

KUA Pangkalan Kuras: “Nikah Tercatat, Hak Keluarga Lebih Terjamin”

  19 Aug 2025 |   164 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pelalawan (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah yang dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta yang hadir.

 

Gerakan Sadar (Gas) merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Agama pada tanggal 06 Juli 2025 ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan resmi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis, bersama jajaran staf KUA yakni Wahida Ilyas, Irwan Syah, Wensi Widiasari Nensi, dan Rojunaini. Kehadiran unsur KUA ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya pencatatan perkawinan. Dari pihak pemerintah desa, hadir Kepala Desa Sorek II, Zainudin, beserta perangkat desa yang turut memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan ini.

 

Penyampaian materi disosialisasikan oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis. Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang membawa banyak manfaat. Menurutnya, pasangan yang menikah siri akan kesulitan dalam hal administrasi, mulai dari pencatatan akta kelahiran anak, hak waris, hingga perlindungan hukum lainnya. “Pernikahan yang tercatat di KUA akan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi istri dan anak, serta menjamin hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kecamatan Pangkalan Kuras. Mari kita bersama-sama mendukung tertib administrasi perkawinan dengan mencatatkan setiap pernikahan di KUA,” tegas Ahmad Darwis.(dbs)

Bagikan Artikel Ini

Infografis