News
KUA Lau Serahkan Tujuh AIW ke Penzawa Kemenag Maros, Perkuat Legalitas Aset Wakaf Masjid
10 Feb 2026 | 32 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan Lau.
Penyerahan AIW tersebut berlangsung di Kantor KUA Lau, Selasa (10/2), dan diserahkan langsung oleh Penanggung Jawab Wakaf KUA Lau, Faizal, kepada Staf Penzawa Kemenag Kabupaten Maros, Khaerul, serta didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi.
Faizal menjelaskan bahwa AIW merupakan dokumen legal wakaf yang memiliki fungsi strategis dalam pendataan, pengamanan, dan perlindungan aset wakaf agar terhindar dari sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
“Penyerahan AIW ini merupakan bentuk komitmen KUA Lau dalam menjaga tertib administrasi dan keabsahan aset wakaf di wilayah kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyerahan ini juga menjadi langkah penting dalam sinkronisasi data wakaf antara KUA Kecamatan dan Kemenag Kabupaten, sehingga pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara terintegrasi dan akuntabel.
Adapun jumlah AIW yang diserahkan sebanyak tujuh dokumen, seluruhnya merupakan wakaf masjid yang berada di wilayah Kecamatan Lau. Dengan tercatatnya AIW tersebut secara resmi, aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diserahkannya AIW ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan wakaf di Kabupaten Maros semakin tertib, transparan, serta memberikan dampak positif bagi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan wakaf di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi KUA dan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan berkelanjutan.
PLT Kepala KUA Lau, H. Nurdin, menyampaikan apresiasi atas penyerahan AIW tersebut:
“Kami berharap dengan adanya dokumen AIW yang resmi, pengelolaan wakaf di Kecamatan Lau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Maros,” ujarnya.
Reporter Syamsir N
Editor: @limin