KUA Kisaran Timur Serahkan Akta Ikrar Wakaf Peruntukan Musallah Kelurahan Mutiara
Daerah

KUA Kisaran Timur Serahkan Akta Ikrar Wakaf Peruntukan Musallah Kelurahan Mutiara

  08 Oct 2025 |   163 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kisaran, (Humas). Kepala KUA Kisaran Timur sekaligus Ketua PC APRI Asahan, H. Junaidi, S.Ag., M.M. secara resmi menandatangani dan menyaksikan penyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Rina Sartika Selaku Pewakif menyerahkan AIW kepada Heri Siswanto Lubis sebagai Penerima Wakaf, yang lokasi tanah wakaf berada pada Jl. Benteng Lk. VII Kel. Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara seluas + 1.142 m2.

Pada penyerahan AIW berlokasi di  Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur, pada hari selasa, 07 Oktober 2025 Pukul 10.00 Wib. Rabu, (08/10).

Sebelum penyerahan AIW, terlebih dahulu dilakukan pengucapan Ikrar Wakaf secara langsung oleh Rina Sartika selaku wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Indra Gunawan dan Prastio. Ikrar wakaf ini merupakan pernyataan kehendak wakif yang disampaikan kepada nadzir di hadapan PPAIW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ikrarnya, Rina Sartika menyatakan bahwa tanah seluas + 1.142 m² yang dimilikinya akan diwakafkan untuk pembangunan Mushollah yang saat ini belum tersedia di lingkungan tempat tinggalnya.

Junaidi menyampaikan dengan adanya AIW ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. "Dengan penyelesaian proses Akta Ikrar Wakaf ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingan umat muslim. Tanah Wakaf ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat muslim, bagi wakif juga menjadi amal jariyah yang terus mengalir yang pahalanya tidak terputus dan memberi manfaat jangka panjang.

Semoga tanah wakaf yang diikrarkan hari ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat muslim, serta menjadi sumber keberkahan bagi masyarakat hingga generasi mendatang. Setelah selesai ini agar dokumen baik AIW dan Surat Tanah segera diserahkan kepada Nazhir agar asset wakaf dapat dikelola dengan baik," ungkapnya.

 

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis