KUA Jadi Garda Terdepan Percepatan Isbat Wakaf, Gorontalo Cetak Sejarah dengan MoU Pertama di Indonesia
Daerah

KUA Jadi Garda Terdepan Percepatan Isbat Wakaf, Gorontalo Cetak Sejarah dengan MoU Pertama di Indonesia

  07 Aug 2026 |   97 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

**GORONTALO** – Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Gorontalo semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pelayanan wakaf. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Isbat Wakaf yang berlangsung di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Gorontalo resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi percepatan pelaksanaan Isbat Wakaf sebagai solusi penyelamatan aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty Nuna, M.H., hadir bersama Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.H.I., serta Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW), Hj. Vemi Lamatenggo. Kehadiran Kepala KUA menjadi simbol penting bahwa KUA memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat pada proses administrasi wakaf hingga terbitnya sertipikat tanah wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memberikan kemudahan bagi para nazir dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang selama ini terkendala aspek administrasi maupun legalitas.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty Nuna, menegaskan bahwa Isbat Wakaf merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat, terutama bagi wakaf lama yang wakifnya telah meninggal dunia atau belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara lengkap.

"Melalui sinergi ini, proses penyelesaian administrasi dan pensertipikatan tanah wakaf dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum sehingga aset umat tetap terlindungi untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Dengan lahirnya MoU ini, KUA di seluruh wilayah Gorontalo diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari pencatatan ikrar wakaf, fasilitasi proses Isbat Wakaf, hingga koordinasi dengan Pengadilan Agama dan BPN dalam rangka percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Langkah bersejarah ini sekaligus menempatkan Gorontalo sebagai pelopor nasional dalam penguatan tata kelola wakaf berbasis kolaborasi lintas sektor, dengan KUA sebagai ujung tombak pelayanan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan aset umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis