Daerah

KUA Jabung Terbitkan Dua EAIW Rumah Ibadah
01 Dec 2025 | 43 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR, (Humas) 1 Desember 2025 — Komitmen KUA Kecamatan Jabung dalam meningkatkan mutu layanan perwakafan kembali dibuktikan dengan diterbitkannya Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) untuk dua rumah ibadah, yakni Mushola Rodutul Muttaqin di Desa Beteng Sari dan Mushola Attauhid di Desa Negara Batin. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Jabung, Imron Rosyadi, S.Sos.I., M.H, di ruang pelayanan KUA.
Kegiatan ini turut dihadiri para nadzir, tokoh agama, dan perwakilan desa. Digitalisasi EAIW menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan perwakafan, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, akurasi data, dan perlindungan aset wakaf milik masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Imron Rosyadi menegaskan bahwa digitalisasi akta wakaf merupakan langkah nyata Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, tertib, dan transparan.
“EAIW bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menguatkan legalitas aset wakaf yang nantinya dikelola bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Para nadzir dari kedua mushola menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penerbitan EAIW tersebut. Mereka berharap kepastian hukum ini menjadi pendorong untuk meningkatkan tata kelola dan pengembangan sarana ibadah bagi masyarakat.
Dengan terbitnya dua EAIW ini, KUA Jabung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam layanan keagamaan, khususnya di bidang perwakafan yang menjadi pilar penting pemberdayaan dan pembangunan umat. *MKA
Penulis: H. Kas
Editor: Szp